Menurut dia, berdasarkan masukan dari para pelaku usaha di Kabupaten Kediri, keberadaan toko ritel modern ini telah mematikan pendapatan pedagang tradisional. Itu sebabnya pembatasan ijin dimulai tahun depan.
Selama ini ijin usaha Alfamart dan Indomart cukup dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu (KPPT) setempat. Hal ini sangat memudahkan para pengusaha besar dalam mendirikan ritel modern tanpa melalui pertimbangan sosial.
Menurut Eko saat ini terdapat ratusan pedagang pasar tradisional dan rumahan yang gulung tikar akibat keberadaan kedua mini market itu. Jika kondisi ini dibiarkan akan mengancam usaha kecil menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.
Ketua Peguyuban Pedagang Pasar Pare Kosim mengatakan, keberadaan Indomart dan Alfamart tersebut telah menurunkan pendapatan pedagang pasar tradisional hingga 50 persen. Dia menuding kondisi ini disebabkan oleh menjamurnya ritel modern yang masuk ke pelosok kabupaten. “Pasar tradisional sepi karena keberadaan mereka,” ujar Kosim.
Menurut dia kebijakan pembatasan ritel modern bisa mengatasi kekhawatiran pedagang tradisional. Kosim juga mendesak pemerintah tak hanya mengurangi izin, namun tidak lagi perlu mengeluarkan izin bagi toko ritel modern untuk selamanya. HARI TRI WASONO.