TEMPO Interaktif, Mojokerto - Angka perceraian di Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur, meningkat setiap tahun. Berdasar data kasus perceraian yang diputus oleh Pengadilan Agama wilayah Mojokerto, pada 2007 angka perceraian talak mencapai 472 kasus dan cerai gugat 922 kasus. Pada 2008 meningkat, cerai talak 600 kasus dan cerai gugat 1.113 kasus.
Tahun ini, diprediksi juga meningkat, mengingat data terakhir, hingga Oktober jumlah perkara yang masuk masih membludak, yakni 1.872 kasus. Tahun ini, hingga Oktober angka cerai talak mencapai 498 kasus dan cerai gugat 964 kasus. "Angka itu terus bertambah setiap hari, sebanyak enam sampai delapan kasus diputus," kata Supardi, Panitera Hukum Pengadilan Agama Wilayah Mojokerto, Minggu (30/11).
Dijelaskan, penyebab perceraian itu mayoritas karena alasan tidak harmonis, ekonomi, dan perselingkuhan. Ia menyebut, pada 2008, persentase alasan tidak harmonis mencapai 50 persen, ekonomi 40 persen, dan perselingkuhan 10 persen. Sementara pada 2009, hingga Oktober masih alasan penyebab cerai itu tetap sama.
Alasan ketidakharmonisan biasanya dipicu banyak faktor. Di antaranya karena peselisihan pendapat, pekerjaan, penghasilan, dan perbedaan kebiasaan. Sedangkan untuk alasan ekonomi biasanya dipicu oleh tidak adanya rasa tanggungjawab dari suami kepada istri dan anak, sehingga sang istri menggugat cerai.
Selain itu, perbedaan profesi juga bisa menyebabkan perceraian. "Sebenarnya alasan perselingkuhan juga tinggi," terang dia.
Tapi karena berbagai pertimbangan, cerai karena alasan perselingkuhan ini banyak yang ditolak karena beberapa faktor, di antaranya kondisi psikologi anak.
MUHAMMAD TAUFIK