TEMPO Interaktif, Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah telah menerima surat permohonan izin pendirian empat stasiun televisi lokal untuk wilayah layanan Pati dan sekitarnya.
"Kanal di Pati menjadi incaran para pemodal karena masih banyak yang kosong," kata staf Ahli Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Asep Cuwantoro kepada Tempo, Selasa (24/11).
Asep menyatakan, setidaknya ada empat stasiun televisi yang akan beroperasi di wilayah layanan Pati. Perusahaan tersebut adalah PT SM Televisi (Grup Suara Merdeka), PT Televisi Simpang Lima (Grup Jawa Pos), PT Kartika Pusaka Bangsa, dan PT Kudus Televisi Indonesia.
Asep belum bisa menjelaskan kapan stasiun lokal tersebut akan mulai beroperasi. "Kami masih kaji," katanya. Khusus untuk yang PT SM Televisi saat ini sudah masuk dalam tahap siaran percobaan.
Menurut Asep, para pemilik perusahaan tersebut sebenarnya ingin menggunakan frekuensi di Semarang dan sekitarnya. Namun, frekuensi di Ibu Kota Jawa Tengah itu sudah penuh sehingga tidak bisa dikeluarkan izin lagi. Saat ini di Semarang sudah ada empat stasiun televisi lokal yaitu Cakra TV, TV Borobudur, Pro TV, dan TVKU.
Selama ini, wilayah layanan frekuensi radio dan televisi di Jawa Tengah terbagi menjadi tujuh. Wilayah tersebut adalah Semarang dan sekitarnya, Pekalongan, Banyumas, Magelang, Purworejo, Blora, dan Pati. Sedangkan wilayah Solo masuk dalam kanal Yogyakarta.
Kanal di selain Semarang hingga kini masih banyak yang longgar. Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah Zainal Abidin Petir menyatakan pihaknya memang mendorong agar wilayah-wilayah yang masih kosong itu diperdayakan.
Zainal mencontohkan Kudus TV yang ingin beroperasi di Semarang. Selama ini, wilayah Kudus masuk dalam kanal frekwensi Semarang dan sekitarnya. Namun, kanal televisi di Semarang sudah penuh dan tidak ada yang lubang.
Untuk itu, kata Zainal, Komisi Penyiaran akan meminta agar Kudus TV bisa menggunakan kalan di wilayah Pati yang hingga kini masih belum terisi. "Kudus dan Pati kan dekat, jadi lebih baik digunakan," kata Zainal. Sedangkan pendirian izin stasiun televisi maupun radio di kanal Semarang sudah tidak bisa lagi karena sudah penuh.
Keinginan Kabupaten Kudus untuk memiliki stasiun televisi sudah lama diugkapkan. Sekitar tiga tahun lalu, pada saat Kudus dipimpin Bupati HM Tamzil keinginan itu sudah terungkap.
Namun, hingga kini hal itu belum bisa diwujudkan. Padahal, potensi di kota kretek ini sangat baik. Banyak sekali perusahaan besar seperti PT Djarum, PT Pura Group, Polytron (HIT), PR Sukun, PT Mubarokfood Cipta Delicia dan lain-lain.
ROFIUDDIN