Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perubahan Undang-undang Pemerintahan Daerah Disetujui

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui sejumlah perubahan Undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Anggota Komisi Pemilihan, I Gusti Putu Artha, mengatakan, perubahan itu akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

“Kami harapkan awal Oktober sudah ada rekomendasi ke Menteri Dalam Negeri,” kata Putu di kantornya, Jakarta, Jumat (11/9).

Perubahan itu, kata Putu, antara lain tahapan pemilihan kepala daerah diperpanjang dari sebelumnya enam menjadi delapan bulan. Tahapan ini dimulai enam bulan sebelum pemilihan kepala daerah dan dua bulan setelah pemilihan, dan dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Tujuan perubahan, memberi ruang pemilihan putaran kedua karena diperkirakan akan semakin banyak calon bertarung dalam pemilihan. “Selain itu juga supaya tak ada pengajuan pelaksana tugas kepala daerah,” ujarnya.

Perpanjangan waktu pemilihan, kata Putu, juga untuk mengantisipasi munculnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pemungutan maupun penghitungan suara ulang. Kondisi ini pun telah terjadi dalam pemilihan Gubernur Jawa Timur. “Dengan adanya perpanjangan ini, waktu yang tersedia cukup untuk menggelar pemilihan,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan pengganti, kata Putu, juga akan mengatur perubahan sistem mencoblos menjadi memberi tanda. Selain itu, peraturan pengganti mengatur penggunaan kartu tanda penduduk dan penghapusan kartu pemilih. Kartu penduduk juga bisa digunakan oleh pemilih yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap. Syaratnya, pemilih itu membawa surat keterangan dari ketua RT/RW untuk membuktikan domisilinya. Syarat itu diperlukan untuk mengantisipasi pemilih ganda.

Menurut Putu, peraturan pengganti lebih dipilih oleh tim Departemen Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan ketimbang revisi Undang-undang Pemerintahan Daerah. Pasalnya, revisi undang-undang bisa memakan waktu lama. Sedangkan peraturan pengganti bisa dikeluarkan dengan cepat. “Peraturan pengganti diperlukan sampai pemerintah dan DPR selesai membuat undang-undang tentang pemilihan kepala daerah,” katanya.

Peraturan pengganti, kata Putu, tak mengatur perubahan Undang-undang No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Perubahan Undang-undang Penyelenggara Pemilihan akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah bersama DPR.

PRAMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

8 menit lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

16 menit lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.


Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

21 menit lalu

Jungkook BTS tampil di Times Square New York, Amerika Serikat pada Kamis, 9 November 2023. YouTube/BANGTANTV
Pencapaian Lagu Seven Jungkook BTS

Lagu Seven dari Jungkook BTS menduduki peringkat teratas dalam daftar The Hottest Hits Outside the US yang dirilis oleh Billboard, pekan ini


Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

28 menit lalu

Pebulu tangkis tunggal putri Indonesia Komang Ayu Cahya Dewi mengembalikan kok ke arah lawannya pebulu tangkis tunggal putri Hong Kong Liang Ka Wing pada pertandingan babak kualifikasi grup Piala Uber 2024 di Chengdu Hi Tech Zone Sports Center Gymnasium, Chengdu, China, Sabtu 27 April 2024. Komang Ayu Dewi menang dengan dua gim langsung 21-16, 21-17, dan Indonesia berhasil mengalahkan tim Uber Hong Kong dengan skor 5-0. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Komang Ayu Cahya Dewi Menang, Indonesia Melangkah ke Final Piala Uber 2024

Komang Ayu Cahya Dewi memetik kemenangan atas wakil Korea, Kim Min Sun, dalam laga penentuan babak semifinal Piala Uber 2024. Berikut rekapnya.


Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

35 menit lalu

Sosialisasi Empat Pilar MPR, Bamsoet Ingatkan Sisi Gelap Kemajuan Teknologi

Hasil survei Digital Civility Index oleh Microsoft tahun 2020, menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling 'tidak sopan' di kawasan Asia Tenggara.


Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

39 menit lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.


Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

41 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) didampingi jajarannya memasuki ruangan untuk memimpin konferensi pers APBN Kita edisi April 2024 di Jakarta, Jumat 26 April 2024. Pendapatan negara hingga Maret 2024 sebesar Rp 620,01 triliun, belanja negara sebesar Rp 611,9 triliun, sehingga APBN surplus Rp 8,1 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kenaikan BI Rate terhadap APBN

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan ada dampak kenaikan BI Rate ke level 6,25 persen terhadap APBN, terutama penerimaan pajak.


Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

41 menit lalu

Suasana Kota Perth, Australia, di malam hari pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Menyusuri Kota Perth Australia pada Malam Hari, Singgah ke His Majesty's Theatre yang Ikonik

Banyak bar dan pub di Kota Perth buka sampai tengah malam, ramai dikunjungi wisatawan dan warga lokal tapi tertib dan bebas asap rokok.


Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

48 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan bersama Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha menikmati hidangan di Restoran Mie Gacoan pada Sabtu, 4 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Zulhas Dukung Presidential Club Usulan Prabowo

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mendukung usulan pembentukan presidential club dari presiden terpilih Prabowo Subianto.


Pemeran Film The Idea of You

49 menit lalu

Film The Idea of You. (dok. Prime Video)
Pemeran Film The Idea of You

Film The Idea of You tayang di Prime Video pada 2 Mei 2024