TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto melantik Iffa Rosita sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU pergantian antar waktu (PAW) periode 2022-2027 pada Selasa, 5 November 2024. Iffa menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat lantaran pelanggaran etik. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil dan cermat, demi suksesnya pemilu anggota DPR, kepala daerah, presiden dan wakil presiden. Tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan NKRI,” kata Iffa Rosita mengikuti sumpah yang dibacakan Prabowo, pada 5 November 2024.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), KPU memiliki tugas dan wewenang yang akan dijalankan Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU.
Tugas Komisioner KPU
Berdasarkan Pasal 12 UU Pemilu, berikut adalah tugas Komisioner KPU, yaitu:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
- Menyusun Peraturan KPU setiap tahapan pemilu.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan Pemilu.
- Menerima daftar pemilih KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih sesuai data pemilu periode terakhir memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan wajib memberikannya kepada saksi peserta pemilu serta Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, DPD, dan pasangan calon terpilih, serta membuat berita acara.
- Menindaklanjuti segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu atau berhubungan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Wewenang Komisioner KPU
Mengacu Pasal 13 UU Pemilu, Iffa sebagai Komisioner KPU juga memiliki wewenang berikut:
- Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menetapkan Peraturan KPU setiap tahapan pemilu.
- Menetapkan peserta pemilu.
- Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional sesuai hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Provinsi untuk Pilpres dan Pemilu anggota DPR serta DPD dengan menerbitkan berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
- Membuat keputusan KPU yang mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
- Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
- Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
- Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
- Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
- Memberikan sanksi administratif atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal KPU yang terbukti bertindak mengganggu tahapan pemilu berdasarkan putusan Bawaslu atau peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
- Komisioner KPU yang sekarang dijabat Iffa Rosita berwenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.
RACHEL FARAHDIBA R | DANIEL A. FAJRI | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Harapan Iffa Rosita Komisioner KPU yang Menggantikan Hasyim Asy'ari