TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ahmad Sahroni mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK harus aktif membantu kepolisian memberantas judi online melalui pengungkapan alur transaksi keuangan kegiatan ilegal tersebut.
Sahroni meminta PPATK reaktif dan jemput bola dalam penelusuran transaksi judi daring, sehingga bisa membantu aparat penegak hukum untuk menelusuri semua transaksi keuangan pemain maupun jaringan yang terlibat.
“Ini kan kita lagi sibuk sama persoalan judi daring, Komisi III DPR ingin PPATK lebih reaktif dan jemput bola dalam menindaklanjuti kasus itu," kata Sahroni dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan PPATK di Jakarta, Rabu, 6 November 2024 seperti dikutip Antara.
Dia menuturkan pemberantasan judi online harus tuntas hingga ke akar-akarnya, sehingga tidak hanya pelaku kecil yang ditangkap, tetapi yang menjadi bandar atau pelaku utama juga bisa diungkap.
Menurut dia, posisi PPATK sangat strategis dalam pemberantasan kegiatan haram itu. Melalui bantuan analisis dari PPATK, pengembangan dan penelusuran jaringan judi daring bisa dilacak secara cepat.
“Karena peran PPATK ini sangat sentral dalam pemberantasan judi daring, dengan bantuan dari PPATK, polisi, jaksa, dan Kementerian Komdigi jadi tahu siapa saja yang terlibat, mengalir ke mana uang-uang tersebut,” ujar dia.
Sahroni berharap pemberantasan judi daring bisa menjadi agenda prioritas semua pihak, terutama bagi mitra kerja di Komisi III DPR RI. Dia menuturkan instruksi Presiden Prabowo Subianto sudah jelas tindak kejahatan siber itu harus diberantas hingga tuntas karena mengancam masa depan bangsa dan negara ke depan.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR tersebut, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan umur pemain judi daring di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.
“Kami melihat umur pemain judi daring cenderung makin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun. Jadi, populasi demografi pemainnya makin berkembang,” kata Ivan.
Menurut data, kata Ivan, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi daring berdasarkan usia, sejak 2017 sampai dengan 2023, kelompok pemain judi daring berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen. Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.
Transaksi Judi Online Bisa Sentuh Rp 1.000 Triliun Jika Tak Ada Satgas
Ivan menyebutkan Satgas Judi Online memiliki peran dalam menekan jumlah transaksi judi online di Indonesia. Dia mengatakan jumlah transaksi judi online bisa mencapai Rp 1.000 triliun pada 2024 bila pemerintah tidak membentuk tim satgas penanganan judi online.
“Jika satgas enggak ada, berdasarkan data kalkulasi yang digunakan, transaksi judi online sampai 2024 saja akan menyentuh hampir Rp 1.000 triliun," kata Ivan.
Satgas Judi Online dibentuk saat pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Tim satgas ini terdiri dari lintas kementerian dan lembaga, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Dengan kerja satgas itu, kata Ivan, lembaganya memprediksi jumlah transaksi judi online hingga akhir tahun hanya menyentuh kisaran Rp 400 triliun. Bahkan dia menyebutkan jumlah itu masih bisa ditekan hingga Rp 202 triliun bila penegak hukum bekerja lebih serius dalam memberantas praktik judi online.
“Jika tidak ada satgas, perkembangan judi online itu akan menyentuh lebih dari 300 persen dibanding tahun lalu,” ucapnya.
Adapun pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan membentuk tujuh desk di bidang politik dan keamanan untuk mendukung program prioritas pemerintah. Salah satunya ialah Desk Penanganan Judi Online.
Desk ini dipimpin oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri. Desk Penanganan Judi Online memiliki masa kerja selama tiga bulan, tetapi bisa diperpanjang tergantung kebutuhan dan situasi di lapangan.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: AMPHURI Berharap Prabowo Melobi Pangeran MBS untuk Tambah Kuota Haji