TEMPO.CO, Kabupaten Bogor - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bogor menerjunkan 7.908 petugas untuk mengawasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Bogor Burhanuddin mengatakan, sebanyak 7.908 pengawas TPS itu juga telah membacakan sumpah dan menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 3-4 November 2024.
"Masa kerja pengawas TPS adalah selama satu bulan sejak dilantik sampai dengan selesai tahapan pungut hitung dan akan diperpanjang jika dibutuhkan. Sebelum melaksanakan tugas, pengawas TPS ini diberikan bimtek tentang tugas, kewajiban dan wewenang saat bertugas," kata Burhan, Selasa, 5 November 2024.
Selain itu, pengawas TPS juga diberikan pemahaman mengenai kode etik pengawas pemilu agar bisa menjalankan tugas berdasarkan etika kejujuran, keadilan, netralitas dan tidak berpihak kepada pasangan calon manapun.
Burhan menekankan bahwa para pengawas TPS harus siap secara lahir dan batin untuk mengawasi tahapan Pilkada di TPS tempat mereka bertugas.
Pengawas TPS nantinya harus mengawasi distribusi surat undangan pemilih, mengawasi Pendirian TPS, distribusi logistik di TPS, pengawasan masa tenang untuk memastikan tidak ada kegiatan kampanye dan pelanggaran-pelanggaran lain, kemudian pengawasan pemungutan dan perhitungan suara sampai pengawasan pergeseran kotak suara dari TPS ke PPS di wilayah masing-masing.
"Kami berharap semoga pengawas TPS sebagai ujung tombak pengawasan Pilkada 2024 ini dapat bekerja dengan baik dan benar sesuai peraturan perundang-undangan sehingga menghasilkan pilkada yang jujur, adil, berkualitas dan demokratis," ujar Burhan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap di Kabupaten Bogor sebanyak 3.926.080 pemilih pada Pilkada 2024.
Dari total 3.926.080 pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.999.656 orang, sementara pemilih perempuan berjumlah 1.926.424 orang.
Selain menetapkan DPT, KPU Kabupaten Bogor juga menetapkan jumlah TPS, yakni sebanyak 7.908 titik tersebar di 435 desa/kelurahan yang ada di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
KPU Kabupaten Bogor juga menetapkan TPS khusus di lima lokasi dengan jumlah pemilih sebanyak 3.751 orang.
Penetapan TPS khusus ini dibuat untuk mengakomodasi pemilih di beberapa tempat khusus seperti lembaga pemasyarakatan, rumah sakit, atau lokasi lain yang membutuhkan TPS khusus demi memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih tetap dapat menggunakan suaranya.
Pilihan Editor: Mendikti Sebut Penerima Beasiswa LPDP yang Menetap di Luar Negeri Tak Rugikan Negara