Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemda DIY Amankan Ribuan Botol Miras Usai Sultan HB X Terbitkan Instruksi Gubernur

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan telah mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) dari toko ilegal dan menyegel gerai-gerai tak berizin. Ini dilakukan usai diterbitkannya Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Telah dilaksanakan berbagai langkah taktis oleh Pemkab/Pemkot bersama pihak kepolisian,” kata Koordinator Substansi Kehumasan Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji, saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Ahad malam, 3 November 2024.

Ditya mengatakan penerbitan Instruksi Gubernur ini untuk merespons keresahan masyarakat atas peredaran miras ilegal. Kasus terakhir adalah penusukan dua santri Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Bantul, pada 23 Oktober 2024. Pelaku penusukan diketahui berada dalam pengaruh minuman keras.

Semenjak Sultan Hamengkubuwono menertibkan peraturan soal minuman beralkohol, Ditya mengatakan Sultan HB X telah menginstruksikan bupati dan wali kota untuk memastikan pelaku usaha mengantongi izin peredaran miras termasuk penjual langsung, pengecer, produsen, importir terdaftar minuman beralkohol, distributor, sub distributor, dan toko bebas bea.

Ia mengatakan pemerintah daerah juga melakukan sosialisasi dengan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Misalnya mengelaborasikan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) untuk memberikan gambaran soal bahaya narkoba dan miras bagi peserta didik di tingkat SMA/SMK. Selain kabupaten dan kota, Ditya mengatakan, sosialisasi pembatasan miras ini juga dilakukan di tingkat kelurahan, yakni di Bantul. Ditya mengatakan lurah di Bantul telah mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan peredaran miras di lingkungannya. 

Ihwal kebijakan anyar tersebut, Ditya tidak mengetahui apakah Pemda berencana mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. “Tapi setahu saya, saat ini belum pembahasan di Pemda terkait hal tersebut,” ujarnya.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerbitkan surat instruksi gubernur nomor 5/2024 pada Rabu, 30 Oktober 2024, yang ditujukan kepada lima kepala daerah kabupaten/kota provinsi itu dalam upaya memperketat peredaran minuman beralkohol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"(Semua kepala daerah) segera melaporkan pelaksanaan instruksi ini paling lambat 15 hari kerja sejak surat ini diterbitkan," kata Sultan HB X, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Para kepala daerah se-DIY juga diminta membentuk tim khusus pengawasan peredaran minuman beralkohol di daerahnya. Serta memastikan peredaran, penjualan, dan atau penyimpanan minuman beralkohol sudah sesuai ketentuan peraturan perundangan berlaku.

"Peredaran minuman beralkohol tidak boleh dilakukan di tempat yang dilarang dan melanggar jarak minimum. Dilarang menjual minuman beralkohol kepada konsumen yang berusia kurang dari 21 tahun," kata Sultan.

Sultan pun meminta para kepala daerah  melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan peredaran minuman beralkohol. "Lakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang diperlukan," kata Sultan.

Pilihan Editor: Prabowo dan Jokowi Makan Malam Bersama di Angkringan Omah Semar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

21 jam lalu

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresbarkoba) dan Satuan Samapta Kepolisian Resor (Polres) Boyolali menemukan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang di rumah milik EN, salah seorang kades di wilayah Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Minggu, 3 November 2024. Foto: Istimewa/Humas Kepolisian Resor Boyolali
Polisi Temukan Ratusan Botol Miras Ilegal di Rumah Kepala Desa di Boyolali

Polisi juga telah mengamankan EN atas dugaan keterlibatan menjualbelikan miras ilegal itu di rumahnya.


Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

4 hari lalu

Petugas gabungan kepolisian dan Satpol PP di Yogyakarta menutup unit usaha penjual minuman keras tak berizin dan menyita ribuan botol minuman beralkohol dalam operasi Rabu-Kamis, 30-31 Oktober 2024. (Dok. istimewa)
Pasca Ricuh Prawirotaman Yogya, Belasan Outlet hingga Kafe Penjual Miras Ditutup

Sejumlah kafe outlet, hingga toko yang menjual minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Yogyakarta mulai ditutup satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kamis 31 Oktober 2024.


Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

4 hari lalu

Ribuan santri menggerudug Markas Polda DIY menuntut kasus pengeroyokan santri diusut dan menekan peredaran miras di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Bersih Miras, Sultan HB X Tenggat Kabupaten-Kota Lakukan Ini Dalam 2 Pekan

Upaya Yogyakarta mewujudkan kenyamanan dan keamanan sebagai Kota Wisata, Kota Budaya, dan Kota Pelajar dari pengaruh buruk minuman keras atau miras kian ditindaklanjuti serius


Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

5 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Regis Duvignau
Sultan Yogyakarta Terbitkan Instruksi Pengendalian Minuman Beralkohol, Transaksi Daring Dilarang

Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi menerbitkan surat instruksi gubernur untuk mengatur peredaran minuman beralkohol.


Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

6 hari lalu

Petugas memusnahkan minuman keras ilegal di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal senilai Rp165 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Sultan HB X Perintahkan Kepala Daerah se-DIY Atasi Peredaran dan Penjualan Miras Daring

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memerintahkan bupati/wali kota di wilayah itu membuat regulasi yang lebih efektif dan relevan untuk memberantas peredaran minuman keras atau miras.


Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

6 hari lalu

Ilustrasi Pita suara. Shutterstock
Kelompok Orang yang Paling Berisiko Kanker Pita Suara

Dokter THT mengatakan hampir 100 persen penderita kanker pita suara adalah perokok. Siapa lagi yang paling berisiko mengalaminya?


Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

6 hari lalu

Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.


Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

7 hari lalu

Ilustrasi Minuman Beralkohol atau Minuman Keras. REUTERS/Ann Wang
Jaga Yogyakarta Nyaman, Sultan HB X Kumpulkan Kepala Daerah Bahas Peredaran Minuman Keras Ilegal

Peredaran minuman keras ilegal berpotensi mempengaruhi citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata yang seharusnya aman dan nyaman.


Harapan Sultan HB X ke Prabowo-Gibran setelah Dilantik

17 hari lalu

Gubernur DIY Sri Sultan HB X. Dok. Pemda DIY.
Harapan Sultan HB X ke Prabowo-Gibran setelah Dilantik

Sultan HB X berharap Prabowo-Gibran mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai konstitusi.


Seorang Wanita Tewas di Tempat Hiburan Malam di Mangga Besar Usai Minum Miras

24 hari lalu

Ilustrasi mayat. Pakistantoday.com
Seorang Wanita Tewas di Tempat Hiburan Malam di Mangga Besar Usai Minum Miras

Kasus wanita tewas usai minum miras di tempat hiburan malam ini sedang dalam proses penyelidikan Polsek Tamansari.