TEMPO.CO, Jakarta - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk dinyatakan lulus seleksi CPNS 2024, peserta harus memenuhi syarat nilai ambang batas (passing grade) dan berada di peringkat terbaik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.
Proses Pengolahan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Pengolahan hasil akhir seleksi CPNS 2024 dilakukan melalui integrasi nilai SKD dan SKB yang akan diselesaikan oleh Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Kriteria Penentuan Kelulusan
Apabila ada dua atau lebih pelamar dengan nilai yang sama, kelulusan akhir ditentukan melalui tahapan berikut: a. Nilai Kumulatif SKD Teratas: Pelamar dengan nilai total SKD tertinggi akan diprioritaskan. b. Sub-komponen SKD: Jika nilai kumulatif masih sama, kelulusan dilihat dari hasil tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan secara berurutan. c. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK):Jika hasil sub-komponen masih identik, lulusan diploma/sarjana/magister akan dilihat dari IPK tertinggi, sedangkan lulusan SMA sederajat didasarkan pada nilai rata-rata ijazah. d. Usia Pelamar: Apabila semua kriteria sebelumnya masih sama, pelamar yang berusia lebih tua akan diprioritaskan.
Pemenuhan Kebutuhan Formasi
Jika posisi dalam formasi umum masih kosong setelah tahapan penentuan, jabatan tersebut dapat diisi oleh pelamar dari formasi khusus yang memenuhi kriteria nilai ambang batas (passing grade) dan memiliki peringkat terbaik dalam jabatan serta kualifikasi yang sama.
Kebutuhan Khusus Tidak Terpenuhi
Apabila formasi khusus belum terpenuhi, posisi dapat diisi oleh pelamar dengan formasi khusus lainnya yang memiliki jabatan dan kualifikasi sama meskipun unit penempatannya berbeda.
Pengisian Formasi Lintas Lokasi
Apabila ketentuan di atas telah diterapkan, tetapi masih ada kebutuhan yang tidak terpenuhi, maka jabatan yang kosong dapat diisi oleh pelamar dari unit penempatan lain yang memiliki kualifikasi pendidikan dan jabatan sama, serta memenuhi nilai ambang batas kebutuhan umum atau kebutuhan khusus terkait.
Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Hasil akhir pengolahan nilai SKD dan SKB akan dikirimkan secara daring kepada ketua panitia seleksi instansi terkait. Panitia seleksi instansi ini akan berkoordinasi dengan tim pengarah dan tim pengawas Panselnas sebelum diumumkan secara resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2024 yang Telah Diatur sesuai dengan pengaturan terbaru dalam Surat Pengumuman Plt Kepala BKN, berikut adalah jadwal lengkap tahapan seleksi CPNS 2024:
- Pengumuman hasil SKD: 17-19 November 2024.
- Penyelenggaraan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024.
- Pengumuman daftar peserta, lokasi, dan waktu SKB CAT: 4-8 Desember 2024.
- Pelaksanaan SKB CAT CPNS: 9-20 Desember 2024.
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025.
- Pengumuman hasil akhir seleksi CPNS: 5-12 Januari 2025.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk usul NIP: 23 Januari - 21 Februari 2025.
Para peserta yang berpartisipasi dalam seleksi CPNS 2024 diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh panitia seleksi instansi masing-masing dan portal SSCASN BKN agar tidak melewatkan tahapan penting dalam proses seleksi ini.
MICHELLE GABRIELA | MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jadwal dan Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024