Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil PT PPI, Perusahaan BUMN dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong

Editor

Laili Ira

image-gnews
Aktivitas bongkar muat karung berisi gula pasir berat 50kg di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat 12 Januari 2024. Berdasarkan laporan USDA (United States Department of Agriculture), konsumsi gula di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 7,9 juta ton. Dengan produksi gula nasional yang hanya sekitar 2,6 juta ton, maka sebanyak 5,3 juta ton gula harus diimpor untuk mengimbangi kekurangan pasokan dalam negeri (konsumsi rumah tangga dan kebutuhan industri). Menurut data Badan Pangan Nasional gula pasir premium yang kini harganya dibanderol lebih mahal dari pekan sebelumnya, yakni melonjak jadi Rp 18.100 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Aktivitas bongkar muat karung berisi gula pasir berat 50kg di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Jumat 12 Januari 2024. Berdasarkan laporan USDA (United States Department of Agriculture), konsumsi gula di Indonesia pada tahun 2023 mencapai 7,9 juta ton. Dengan produksi gula nasional yang hanya sekitar 2,6 juta ton, maka sebanyak 5,3 juta ton gula harus diimpor untuk mengimbangi kekurangan pasokan dalam negeri (konsumsi rumah tangga dan kebutuhan industri). Menurut data Badan Pangan Nasional gula pasir premium yang kini harganya dibanderol lebih mahal dari pekan sebelumnya, yakni melonjak jadi Rp 18.100 per kg. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Selain itu, Kejagung juga mengungkap keterlibatan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus. 

“PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Oktober 2024, seperti dikutip dari Antara. Lantas, bagaimana profil PT PPI?

Profil PT PPI

PT PPI adalah perusahaan anggota Holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan ID FOOD di bawah PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero). Perusahaan perdagangan dan logistik tersebut berperan untuk mendukung program pemerintah dalam rangka merealisasikan kedaulatan pangan melalui kegiatan rantai pasok dari hulu ke hilir yang lebih efisien. 

Melansir laman resminya, PT PPI berawal dari perusahaan bentukan Pemerintah Belanda di bawah The Big Five Perusahaan Perdagangan. Setelah merdeka, Pemerintah Indonesia mulai mengambil alih perusahaan yang disebut sebagai Perusahaan Niaga pada 1950-an. 

Pada 1998, pemerintah memutuskan untuk melakukan merger terhadap belasan BUMN di bidang perdagangan menjadi tiga perusahaan. Perusahaan tersebut meliputi PT Dharma Niaga, PT Pantja Niaga, dan PT Cipta Niaga. 

Kemudian, pada Juni 2003, tiga perusahaan itu kembali digabung menjadi satu perusahaan niaga, yaitu PT PPI yang berlaku efektif sejak 31 Maret 2003. Penyederhanaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2003 yang ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, integrasi bisnis, meningkatkan kepemilikan aset, dan memaksimalkan keuntungan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2 Desember 2021, PT PPI dan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) resmi bergabung yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-AH.01.10-0014697. Kini, PT PPI menjadi perusahaan yang bergerak pada sektor bisnis perdagangan domestik, internasional, pergudangan, dan logistik yang terdigitalisasi. 

Respons PT PPI terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Charles Sitorus, Direktur Utama PT PPI, Soegeng Hernowo mengatakan proses hukum tersebut merupakan wujud nyata dari bersih-bersih BUMN yang selalu ditegaskan Menteri BUMN Erick Thohir. PT PPI, lanjut dia, juga akan bersikap kooperatif atas proses hukum yang dilaksanakan oleh Kejagung. 

“Sebagai penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan wujud nyata mendukung aksi bersih-bersih BUMN,” ucap Soegeng dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. 

Dia mengungkapkan, aktivitas PT PPI kini masih berjalan normal dan tidak ada hambatan terhadap operasional bisnis. Dia pun berkomitmen akan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan benar dalam proses bisnis perseroan. 

Pilihan Editor: Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Impor Gula

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

6 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Pakai Rompi Tahanan Warna Pink, Berikut Arti Berbagai Warna Baju Tahanan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejagung. Ia mengenakan rompi tahanan warna pink. Ada beberapa warna baju tahanan.


Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Masih Hitung Soal Kerugian Negara Rp 400 M

24 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula, Kejagung Masih Hitung Soal Kerugian Negara Rp 400 M

Kejaksaan Agung sedang bekerja sama dengan para ahli untuk menghitung kerugian negara di kasus impor gula dengan tersangka Tom Lembong.


Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

48 menit lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tak Hanya Tom Lembong, 4 Mendag Era Jokowi Ini Juga Impor Gula Besar-Besaran

Selain Tom Lembong, 4 Menteri Perdagangan era Jokowi ini juga mengimpor gula secara besar-besaran.


Kata Kejagung Soal Untung Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

1 jam lalu

Kepala Pusat Penerangn Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat ditemui di kantornya menyampaikan informasi terbaru kasus korupsi komoditas timah, Selasa, 13 Agustus 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kata Kejagung Soal Untung Tom Lembong dalam Kasus Impor Gula

Kejaksaan Agung menjelaskan persetujuan impor gula yang dilakukan Tom Lembong seharusnya ada rekomendasi dari instansi terkait.


Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong: Tanggapan Anies dan Cak Imin hingga Sorotan Pengamat

KPK akan membantu Kejaksaan Agung untuk menelusuri aset-aset milik Tom Lembong


KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

1 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong menuju mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Siap Bantu Kejaksaan Agung Telusuri Aset-aset Tom Lembong dari Data LHKPN

KPK akan menyediakan informasi untuk Kejaksaan Agung bila ingin menelusuri aset-aset Tom Lembong yang kini tersangka kasus impor gula.


LHKPN Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan

2 jam lalu

Tim Nasional Pemenangan (TPN)  Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Tom Lembong, ketika ditemui di Gedung Pakarti Centre Jakarta pada Rabu, 6 Desember 2023. TEMPO/Riri Rahayu
LHKPN Rp 101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula.


Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

2 jam lalu

Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Berapa Banyak Izin Impor Gula yang Diterbitkan Tom Lembong?

BPK mencatat, penerbitan izin impor gula tidak hanya diberikan kepada BUMN, melainkan juga diberikan kepada pihak swasta.


Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

4 jam lalu

Bahlil Lahadalia memberikan hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Bahlil Lahadalia  terpilih sebagai Menteri ESDM dalam kabinet itu. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Bahlil Turut Prihatin Tom Lembong Jadi Tersangka Impor Gula

Soal kasus Tom Lembong, Bahlil mengatakan semua pihak harus percaya kepada aparatur negara dan proses hukum yang baik.


Kasus Tom Lembong, Eks Penyelidik KPK: Kejagung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya

4 jam lalu

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Ia akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kasus Tom Lembong, Eks Penyelidik KPK: Kejagung Harus Buktikan Niat Jahat dan Kesengajaan Memperkaya

Mantan penyelidik KPK, Rieswin Rachwell, menanggapi mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Mendag Tom Lembong.