Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Latar belakang dibentuknya Komcad
Komcad dibentuk atas adanya doktrin pertahanan yang diwarisi oleh para pendiri bangsa adalah Pertahanan Rakyat Semesta. Doktrin ini perlu diimplementasikan dan Komcad adalah salah satu implementasinya.
Selama ini, Indonesia disebut memiliki Komcad, tetapi belum diorganisir dengan baik dan benar. Akhirnya, melalui amanat UU No.23 Tahun 2019, Pemerintah mulai mengorganisir dan mengimplementasikan doktrin pertahanan rakyat semesta tersebut dengan konkret.
Memperkuat dan melakukan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan profesionalisme prajurit TNI terus dilakukan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI.
Namun, dibentuknya Komcad untuk pertahanan adalah hal lain yang diamanatkan UU. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memperbesar dan memperkuat kekuatan komponen utama yakni TNI.
Komcad disebut sebagai paket lengkap penguatan pertahanan negara bersamaan dengan upaya memperkuat alutsista, karena ketika ancaman perang berlarut datang atau bencana alam besar datang, dan Komponen Utama (TNI) sangat membutuhkan sokongan dari sumber daya manusia yang sudah terlatih dan terorganisir dengan baik.
Pilihan Editor: Suswono Klaim Ridwan Kamil Sudah Bertemu dengan Tokoh-tokoh The Jakmania