Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengangkatan Ajudan Prabowo Jadi Sekretaris Kabinet Dinilai Melanggar Undang-Undang TNI

image-gnews
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti sektor keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie, mengatakan pengangkatan Teddy Indra Wijaya --perwira menengah TNI yang juga ajudan Prabowo Subianto-- sebagai sekretaris kabinet melanggar Undang-Undang TNI. Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri sebagai prajurit. 

Ikhsan menegaskan, jabatan sekretaris kabinet tidak termasuk posisi yang dapat diisi oleh tentara aktif di luar kelembagaan TNI. Pada Pasal 47 ayat 2 UU TNI mengatur bahwa tentara aktif hanya bisa menduduki jabatan di 10 lembaga yang berada di luar institusi TNI. Adapun kesepuluh lembaga itu adalah jabatan pada kantor yang membidangi koordinator politik dan keamanan, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Mahkamah Agung.

Menurut Ikhsan, jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin mengangkat Teddy sebagai sekretaris kabinet, maka perwira menengah tersebut harus mengundurkan diri dari TNI. "Ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat 1 UU TNI, yakni harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Ikhsan, Senin, 21 Oktober 2024.

Presiden Prabowo melantik Teddy sebagai sekretaris kabinet, hari ini. Teddy merupakan ajudan Prabowo ketika ia masih menjabat Menteri Pertahanan pada 2019-2024. Prabowo melantik Teddy bersamaan dengan pelantikan para wakil menteri dalam Kabinet Merah Putih –sebutan kabinet Prabowo-- di Istana Negara, Jakarta pada Senin siang tadi. Pengangkatan Teddy tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 143/P Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pengangkatan Teddy sebagai sekretaris kabinet tidak melanggar UU TNI. Wakil Ketua DPR  ini menjelaskan, posisi sekretaris kabinet yang dijabat oleh Teddy bukanlah jabatan setingkat menteri. Karena itu, kata Dasco, Teddy tidak perlu melepaskan statusnya sebagai prajurit aktif TNI.

"Sekretaris Kabinet sekarang komposisinya berubah di bawah Menteri Sekretaris Negara dan kedudukannya itu diatur sama dengan sekretaris pribadi yang bisa dijabat oleh TNI atau Polri aktif," kata Dasco saat ditemui di kompleks DPR, Senin, 21 Oktober 2024.

Dasco tidak menjelaskan secara detail regulasi yang mengatur kedudukan sekretaris kabinet berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara tersebut. Ia menambahkan, posisi sekretaris kabinet boleh dijabat oleh TNI aktif dengan pangkat hingga bintang satu atau brigadir jenderal.

Ikhsan Yosarie berpendapat, posisi sekretaris kabinet yang berada di bawah kementerian sekretaris negara tidak bisa dijadikan landasan untuk menempatkan tentara aktif di jabatan sipil. Sebab posisi sekretaris kabinet maupun kementerian sekretaris negara termasuk jabatan sipil yang tidak disebutkan dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI. Sehingga pemerintahan Prabowo mesti merujuk ke Pasal 47 ayat 1 jika tetap berkukuh mengangkat Teddy sebagai sekretaris kabinet.

Kedudukan Sekretaris Kabinet dalam Pemerintahan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Muhammad Nurul Fajri mengatakan saat ini kedudukan sekretariat kabinet berada langsung di bawah presiden. Ia mengatakan posisi setkab disetarakan dengan menteri dan tidak berada di bawah kementerian koordinator. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2020, yang menyatakan kedudukan setkab berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.

"Setkab bertanggung jawab langsung kepada presiden seperti yang terjadi di masa pemerintahan Jokowi dan Susilo Bambang Yudhoyono, hanya saja posisinya tidak sekuat saat ini setelah revisi Pasal 25 UU Kementerian Negara," kata Fajri kepada Tempo, Senin, 21, Oktober 2024.

Pasal 25 UU Kementerian Negara menyebutkan, lembaga nonkementerian berkedudukan langsung di bawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri yang mengkoordinasikan, kecuali ditentukan lain oleh presiden. Fajri dengan aturan itu sudah jelas jika pengangakatan Teddy sebagai sekretaris kabinet bertentangan dengan UU TNI.  

"UU TNI hanya memungkinkan untuk jabatan koordinator politik dan keamanan negara diisi tentara aktif,” kata Fajri. ”Jadi, seskab mau setingkat menteri atau tidak setingkat menteri, tidak bisa diduduki prajurit aktif."

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap Pasal 47 UU TNI seolah menjadi lumrah sejak pemerintahan Jokowi. Gelagat tersebut semakin menguatkan upaya merevisi UU TNI, yang memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh TNI aktif.

"Salah satu isi perubahan UU TNI itu agar prajurit aktif bisa mengisi jabatan sipil secara bebas, ini berbahaya karena akan mengembalikan dwifungsi ABRI," ujar Fajri.

Pilihan Editor: Agar Tentara Mulus Berbisnis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ajudan Prabowo Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet

9 jam lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Ajudan Prabowo Diangkat Jadi Sekretaris Kabinet

Teddy Indra Wijaya menjadi ajudan Prabowo selama empat tahun. Ia tetap berada di lingkaran Prabowo setelah menjadi presiden.


Harta Kekayaan Mayor Teddy yang Ditunjuk Jadi Seskab Prabowo

13 jam lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya. X.com/Fahri Hamzah
Harta Kekayaan Mayor Teddy yang Ditunjuk Jadi Seskab Prabowo

Mengintip harta kekayaan Mayor Teddy yang ditunjuk sebagai Seskab Prabowo, tetapi tidak dilantik bersama menteri Kabinet Merah Putih.


Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

13 jam lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Setelah Jadi Seskab, Mayor Teddy Tak Akan Lagi Jabat Wadanyon Para Raider 328/Dirgahayu

Jabatan Mayor Teddy sebagai Wadanyon Infanteri Para Raider 328/Dirgahayu akan diganti setelah namanya ditunjuk Prabowo sebagai Sekretaris Kabinet.


TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

14 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan menteri Kabinet Merah Putih (KMP) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 21 Oktober 2024. Menteri KMP terdiri dari 53 orang menteri. Daftar itu terdiri dari tujuh kementerian koordinator, empat puluh satu kementerian, serta lima kepala lembaga. Sejumlah menteri di pemerintahan Presiden Jokowi kembali menjabat. TEMPO/Subekti.
TNI AD Sebut Seskab Tak Setingkat Menteri, Mayor Teddy Bisa Jabat Tanpa Harus Pensiun

Pihak TNI AD mengungkapkan, selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy terhitung sedang menjalankan tugas.


Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo, Mayor Teddy Pernah Jadi Asisten Ajudan Jokowi

15 jam lalu

Agus Harimurti Yudhoyono dan Mayor Teddy. Foto/instagram
Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo, Mayor Teddy Pernah Jadi Asisten Ajudan Jokowi

Selama empat tahun, Mayor Teddy telah mendampingi Prabowo dalam berbagai kegiatan sebagai menteri dan selama kampanye Pilpres 2024.


Diumumkan Jadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Belum Dilantik Prabowo Pagi Ini

15 jam lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya (kedua kanan) memberikan hormat kepada Presiden Prabowo Subianto saat pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Mayor Teddy Indra Wijaya diangkat sebagai Sekretaris Kabinet menggantikan Pramono Anung. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/Spt/pri)
Diumumkan Jadi Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Belum Dilantik Prabowo Pagi Ini

Mayor Teddy Indra Wijaya diumumkan sebagai Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo pada Ahad malam, 20 Oktober 2024.


Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet

18 jam lalu

Mayor Teddy Indra Wijaya. X.com/Fahri Hamzah
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Kini Jadi Sekretaris Kabinet

Mayor Teddy bertugas sebagai ajudan Prabowo saat Ketua Umum Partai Gerindra itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan.


Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

3 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

Prabowo memiliki 4 ajudan yang sering membantunya dalam melakukan berbagai kegiatan. Ini profil ajudan Prabowo yang jadi sorotan.


Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

6 hari lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Mayor Teddy Ikut Sibuk Bantu Panggil Calon Menteri ke Kertanegara, Siapakah 'Si Bayangan' Prabowo ini?

Ajudan Prabowo, Mayor Teddy disebut beberapa calon menteri turut membantu Prabowo memanggil mereka ke Kertanegara, Jakarta, kemarin.


Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

30 hari lalu

Eks Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan pidato perpisahan kepada jajaran pegawai Sekretariat Kabinet di Jakarta, Jumat, 20 September 2024. Pramono Anung telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekretaris Kabinet karena mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur Jakarta bersama Rano Karno. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Karir Politik Pramono Anung, Jokowi Teken Pemberhentiannya sebagai Menteri Sekretaris Kabinet

Surat pengunduran diri Pramono Anung sebagai Menteri Sekretaris Kabinet resmi diteken dan disetujui Jokowi. Kader PDIP ini maju di Pilkada Jakarta.