3. Kabar terkini kasus Blok Medan yang menyeret nama Bobby
Kasus Blok Medan bermula ketika nama putri dan menantu Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba di PN Ternate, Rabu, 31 Juli 2024. Saat itu muncul istilah ‘Blok Medan’ yang dilekatkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka kelola.
Awal isu ini mencuat ketika Abdul Gani Kasuba disebut terlibat dalam pengaturan IUP perusahaan yang diduga dimiliki Bobby Nasution. Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili mengatakan, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode ‘Blok Medan’ dalam memuluskan pengurusan izin tambang ini. Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi sidang lanjutan pada Rabu, 31 Juli 2024.
Suryanto mengaku, untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Wali Kota Medan itu, ia sempat diajak untuk menghadiri pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara. Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir.
“Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.
Terkini, KPK disebut masih terus mendalami soal keterlibatan keluarga Jokowi tersebut. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan tim Direktorat PLPM di bawah Kedeputian Informasi dan Data (INDA) masih mengkaji terkait kasus Blok Medan dari laporan masyarakat yang ada.
“Ada yang laporan ke PLPM juga. Nah itu sedang dikaji di PLPM, masih di Kedeputian INDA,” ucap Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Selain itu, kata Asep, Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU KPK yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara sedang membuat laporan terkait fakta persidangan Blok Medan tersebut. “Blok Medan itu tidak hanya laporan dari JPU, yang kami ketahui itu malah ada yang ke PLPM,” ucapnya.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menambahkan, catatan jaksa bakal dilaporkan kepada pimpinan KPK sebagai bahan analis pengembangan kasus korupsi Abdul Ghani Kasuba. Selain itu, kata Tessa, catatan jaksa bisa dijadikan barang bukti penyidikan kasus AGK yang sedang berjalan.
“JPU dapat membuat laporan pengembangan penuntutan sebagai bahan laporan kepada pimpinan untuk diputuskan kemudian,” kata Tessa.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEDE LENI MARDIANTI | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Seluk Beluk Blok Medan: Dugaan Keterlibatan Keluarga Jokowi dalam Bisnis Tambang Respons Istana negara