2. Kabar terkini kasus dugaan Gibran pemilik akun Fufufafa
Gibran ramai disebut sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa. Akun ini diketahui sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata bermuatan rasis dan tidak senonoh. Fufufa belakangan ditenggarai menyebabkan celah antara keluarga Prabowo dengan eks Wali Kota Solo itu.
Bahkan, Pakar Telematika Roy Suryo memastikan 99,9 persen akun Kaskus Fufufafa adalah milik Gibran. Hal itu diungkapkan langsung Roy Suryo dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang diunggah di platform YouTube pada Kamis, 19 September 2024. Dalam program panduan Karni Ilyas itu, Roy yakin menyebut Gibran di balik Fufufafa.
“Secara teknis, ya kita sisakan sedikit lah, 99,9 persen itu adalah, betul, bahwa itu adalah Wakil Presiden terpilih,” kata Roy Suryo.
Karena pernyataannya itu Roy Suryo kemudian dipolisikan oleh Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi pada Jumat, 27 September 2024. Jenderal Pasbata, Sri Kuntoro Budiyanto menyebut Roy melanggar UU ITE karena menyebarkan berita bohong. Pasbata merasa resah karena Gibran, yang disebut selaku lambang negara, dihina.
“Karena Mas Gibran ini lambang negara. Mau dilantik. Jadi, kita sebagai Pasukan Bawah Tanah Jokowi, harus siap melindungi,” ucap Budi.
Terkini, pemilik akun Fufufafa yang gantian dilaporkan. Pelapor adalah pegiat media sosial Edy Mulyadi. Pemilik akun Fufufafa dipolisikan ke Bareskrim Polri dengan tudingan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama pada Selasa, 8 Oktober 2024. Laporan itu dibuat bersama pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (Kampak).
“Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap Edy di Bareskrim Polri, Selasa.
Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor seharga 140 juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela di bawahnya, ‘maksud lo naik onta, kayak juragan lo’,” ucap Edy.
Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1 tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A,” ucapnya.
Namun, usai membuat laporan tersebut Edy mengatakan bahwa laporannya ditolak Bareskrim Polri. “Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan polisi saya ditolak,” ucap Edy.
Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.
Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15 gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. “Dan ini juga yang dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana”.
Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima, akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan laporan ke Dumas.
“Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima pengaduan masyarakatnya,” kata Edy.
Selanjutnya: Blok Medan Bobby Nasution-Kahiyang Ayu