Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Klarifikasi Kemenag Terkait Wine dengan Sertifikat Halal

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Kementerian Agama memberikan klarifikasi terkait produk pangan dengan nama seperti "tuyul," "tuak," "beer," dan "wine" yang memiliki sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menjelaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan penamaan produk, bukan dengan kehalalan produk itu sendiri.

Mamat menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena produk bersertifikat halal telah melewati proses sertifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal, sesuai prosedur yang berlaku. Penamaan produk halal sudah diatur dalam regulasi, termasuk SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk, dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.

"Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Mamat di Jakarta, Selasa.

Namun, kenyataannya, masih ada produk dengan nama-nama tersebut yang menerima sertifikat halal. Hal ini terjadi karena perbedaan pendapat antara Komisi Fatwa MUI dan Komite Fatwa Produk Halal terkait penamaan produk.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Data dari sistem Sihalal menunjukkan, misalnya, bahwa 61 produk dengan nama "wine" mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya melalui Komite Fatwa. Begitu juga dengan produk bernama "beer," di mana 8 produk mendapat sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Mamat menambahkan bahwa produk yang mendapat sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI telah diperiksa dan diuji oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dengan sebagian besar produk diperiksa oleh LPH LPPOM. Perbedaan pendapat ini hanya terkait penamaan produk, bukan terkait kehalalan zat atau proses produksinya.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam, menyatakan bahwa produk tersebut memperoleh sertifikat halal dari BPJPH melalui jalur *self declare* tanpa audit lembaga pemeriksa halal atau penetapan kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI, yang dianggap melanggar standar fatwa MUI.

ANTARA
Pilihan editor: BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

46 hari lalu

Alan Efendhi CEO Mount Vera Sejati (Rasane Vera). TEMPO/S. Dian Andryanto
Wirausaha Aloe Vera Alan Efendhi Bukan Sekadar Tanaman Hias Lidah Buaya Biasa

Alan Efendhi melakukan pemberdayaan masyarakat untuk budidaya aloe vera di Gunungkidul, Yogyakarta. Ini kisah merintis hingga suksesnya.


BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

3 Agustus 2024

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal?

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko. Begini cara membuat sertifikasi halal untuk sebuah produk dan segini biaya yang dibutuhkannya.


BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

3 Agustus 2024

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
BPJPH Kemenag Cabut Sertifikasi Halal Roti Okko, Apa yang Dilanggar?

BPJPH Kemenag mencabut Sertifikasi Halal Roti Okko, apa saja aturan yang telah dilanggar?


Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

2 Agustus 2024

Roti Okko. rotiokko.com
Roti Okko Tak Hanya Ditarik dari Peredaran, Sertifikat Halal Juga Dicabut

BPJPH Kementerian Agama resmi mencabut sertifikat halal produk Roti Okko per 1 Agustus 2024. Apa alasannya?


Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

2 Agustus 2024

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Kronologi Roti Okko Terungkap Gunakan Pengawet Kosmetik sampai Sertifikat Halalnya Dicabut

BPJPH Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk Roti Okko, karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi tentang Jaminan Produk Halal.


Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

8 Juli 2024

Halal Partnership and Audit Services Director Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muslich (Tengah) dalam Konferensi pers bertajuk
Titik Krisis Water Purifier Saat Dapatkan Sertifikat Halal

Memiliki sertifikat halal untuk water purifier punya tantangan sendiri. Apa titik kritis yang dicek?


LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

14 Mei 2024

Ilustrasi halal. Shutterstock
LPPOM MUI Dukung Pengusaha Beri Jaminan Halal Produk

Kontaminasi dari lingkungan bisa sebabkan zat haram masuk. Sertifikasi halal suatu produk bisa meningkatkan rasa aman konsumen.


Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

10 Mei 2024

Logo halal MUI (kiri) dan Kemenag. Wikipedia
Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.


Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

10 Mei 2024

Logo Halal terbaru oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. TEMPO/ Faisal Ramadhan
Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.


Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

9 Mei 2024

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Pasar Kuliner Labuan Bajo Menjadi Zona Halal

LPPOM MUI memasang plang sertifikasi halal di kawasan Pasar Kuliner Labuan Bajo.