TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan tidak mempermasalahkan siapa yang akan menyerahkan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) dan anggota dewan pengawas KPK kepada DPR. Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan, proses penyerahan nama-nama Capim dan Calon Dewas ke DPR sifatnya hanya administratif sebab nama-nama tersebut sudah diseleksi dan diumumkan oleh Panitia Seleksi atau Pansel KPK.
“Tidak ada masalah siapa yang akan menyerahkan nama-nama Calon Pimpinan dan Calon Anggota Dewas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Presiden terpilih Prabowo sesudah pelantikan pada 20 Oktober,” kata Dini melalui pesan singkat kepada Tempo pada Kamis, 3 Oktober 2024. “Karena siapapun yang menyerahkan, hasil yang disampaikan akan tetap sama sesuai proses seleksi pansel.”
Dini menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan dengan somasi dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI ke Istana tertanggal 2 Oktober. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, bahwa Presiden Jokowi tidak berhak mengirimkan hasil seleksi akhir Calon Pimpinan dan Calon Dewan Pengawas KPK ke DPR. Dia mengatakan, dasar pelarangan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi atau MK Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alenia pertama.
"Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK kepada DPR," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Oktober 2024.
Adapun putusan MK itu merupakan hasil putusan terhadap gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, soal pengubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun.
Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan menyerahkan hasil seleksi Capim dan Calon Dewas KPK itu berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai Presiden periode 2024-2029 usai menang di Pilpres 2024.
Staf Khusus Jokowi ini menjelaskan masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK yang sedang menjabat pada saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024. Apabila pembentukan pansel harus menunggu presiden yang baru dilantik pada 20 Oktober 2024, kata Dini, maka secara logika tidak akan cukup waktu bagi pansel untuk bekerja.
Dini mengatakan bahwa pansel memang harus dibentuk oleh Presiden Jokowi agar memberikan waktu yang cukup. Sehingga, Dini mengklaim, pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya serta dapat menjaring nama-nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan anggota Dewas KPK ke DPR, kata Dini, juga sudah diatur dalam UU KPK yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Istana sampai saat ini belum menyerahkan nama-nama Capim dan Calon Anggota Dewas KPK sejak daftarnya diterima Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.
“Jadi penyerahan nama-nama oleh Presiden ke DPR adalah semata-mata pelaksanaan amanah UU agar tidak melewati batas waktu maksimal yang sudah ditentukan,” kata Dini.
Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
PIlihan Editor: MAKI Larang Jokowi Kirim Hasil Akhir Capim dan Calon Dewas KPK ke DPR: Kewenangan Prabowo