INFO NASIONAL - Ketua MPR RI ke-16 Bambang Soesatyo, dalam Pembekalan Anggota MPR Terpilih 2024-2029, di Gedung Parlemen Jakarta, pada Ahad, 29 September 2024, mengingatkan, ada beberapa poin penting yang membutuhkan kerja keras MPR periode 2024-2029.
Pertama, kata dia, menyelesaikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dalam Rekomendasi MPR Periode 2019-2024 yang harus rampung sebelum Agustus 2025; kedua, mendorong pembudayaan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Ketiga mengevaluasi keberadaan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya pasal 2 dan pasal 4," ujarnya.
Selanjutnya, keempat, mengkaji Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya secara komprehensif dengan melibatkan partisipasi masyarakat sebagai bahan rekomendasi perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Poin kelima, mengkaji penguatan kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. Keenam, mengkaji pola hubungan antar lembaga negara dan etika kehidupan bernegara," kata dia.
Bamsoet, begitu sapannya menegaskan, dari keenam poin tersebut, penguatan kelembagaan MPR periode 2024-2029 akan menjadi isu yang paling krusial. khususnya menegaskan MPR sebagai lembaga yang secara konstitusional berperan dalam constitutional escape untuk memberikan koridor-koridor konstitusional bagi ketatanegaraan Indonesia.
"Meskipun Konstitusi telah empat kali mengalami perubahan dan telah terjadi penataan ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara, namun masih ada celah-celah yang harus kita isi. Tujuannya, agar Konstitusi sebagai hukum dasar tertinggi benar-benar mampu memberi jalan keluar pada setiap persoalan ketatanegaraan, khususnya pada kondisi-kondisi kedaruratan," kayanya. (*)