TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengapresiasi fraksi partainya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang memperjuangkan pemulihan nama baik Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Pemulihan nama Gus Dur tersebut melalui pencabutan Ketetapan atau TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid pada Rabu, 25 September 2024.
“Ya, tentu pencabutan TAP MPR RI Nomor II/MPR/2001 sangat tepat. Malah seharusnya sudah dari dahulu itu diputuskan. Saya apresiasi kerja keras sahabat-sahabat Fraksi PKB di DPR dan MPR yang sejak lama memperjuangkan itu. Alhamdulillah, hari ini terwujud,” kata Cak Imin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 25 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Cak Imin mengatakan Gus Dur adalah sosok yang sangat layak mendapat predikat sebagai Guru Bangsa karena telah meletakkan fondasi pluralisme, toleransi, serta hubungan antara agama dan negara.
“Saya dan kita semua tahu siapa Gus Dur, bagaimana beliau semasa hidup sudah meletakkan fondasi pluralisme, menegakkan rule of law. Itu mengapa beliau sangat layak kita sebut sebagai Guru Bangsa, bukan malah dicap inkonstitusional,” ujarnya.
Karena itu, dia menyambut baik keputusan MPR RI yang resmi mencabut TAP MPR tersebut. “Alhamdulillah, ini adalah keputusan yang kita tunggu-tunggu sejak dahulu, bagaimana Gus Dur sebagai Presiden Ke-4 RI memang benar-benar konstitusional,” katanya.
Awalnya, PKB meminta nama Gus Dur dipulihkan. Cak Imin mengatakan pemulihan nama itu dapat menguatkan argumen Gus Dur dapat disebut sebagai pahlawan nasional.
“Proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi, sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur,” kata Cak Imin saat ditemui di Gedung Nusantara MPR, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.
Wakil Ketua DPR ini berpendapat politik yang telah menjatuhkan kekuasaan Gus Dur. Tetapi Gus Dur tidak melakukan tindakan kriminal, tidak terlibat korupsi, dan tidak terlibat tindakan-tindakan yang inkonstitusional. “Itu (harus) direhabilitasi,” ujarnya.
Dia pun menekankan jasa Gus Dur dalam mempertahankan pluralisme serta mencairkan hubungan agama dan negara. Pertimbangan itu yang menjadi alasan yang kuat bagi PKB untuk merekomendasikan pencabutan TAP MPR Nomor II/MPR/2021.