TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI August Mellaz menuturkan pihaknya akan tetap memfasilitasi penyelenggaraan debat calon kepala daerah pada wilayah yang diikuti oleh satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal dengan berhadapan pada kotak kosong di Pilkada 2024.
“Apakah daerah tersebut paslon tunggal atau tidak, tetap kan ada mekanisme yang kami akan fasilitasi terkait dengan nanti di masa kampanye, termasuk pada saat debat pasangan calon,” kata Mellaz dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 23 September 2024.
“Kalau calon tunggal kan tetap difasilitasi, nanti urusannya kan ada pemaparan visi-misi dari paslon tunggalnya,” ujar dia menambahkan.
Dia juga menyebutkan paslon tunggal juga akan tetap menjalani tahapan pengundian nomor urut. Sehingga, pasangan calon tunggal bisa saja tak mendapatkan nomor urut satu.
Mellaz mengungkapkan ada 37 paslon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024 di seluruh Indonesia. Jumlah ini berkurang dibandingkan jumlah sebelumnya di mana ada 44 bakal paslon yang mendaftar ke KPU. Semua paslon tunggal tersebut diusung oleh gabungan partai politik, tidak satu pun yang calon nonpartai.
“Dari 44 daerah tersebut, saat ini totalnya ada 37 (daerah). Jadi mengalami penurunan di tujuh wilayah,” kata Mellaz.
KPU Tak Fasilitasi Kampanye Kotak Kosong
Adapun Ketua KPU Mochammad Afifuddin sebelumnya menyatakan pihaknya tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong pada Pilkada 2024. “Yang difasilitasi, ya, paslon yang sudah mendaftar, kotak kosong-kan tidak mendaftar,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
Pria yang akrab disapa Afif itu menegaskan hanya paslon yang telah ditetapkan yang dapat melakukan kampanye. Sementara kotak kosong hanya disertakan dalam proses pengundian nomor urut.
“Kotak kosong ini tidak bagian dari yang difasilitasi untuk mendapatkan hak ikut dalam punya alat peraga, ikut debat, dan seterusnya. Maka ketika proses debat yang terjadi adalah pendalaman atas visi-misi paslon yang tunggal tadi, mungkin dari panelis dan seterusnya,” ujarnya.
“Hanya, tadi saya sampaikan kotak kosong juga akan tetap diundi untuk posisi. Apakah calon tunggalnya yang dapat nomor urut sekian, kotak kosongnya sekian, dan sebaliknya,” katanya menambahkan.
Dia menyebutkan, berdasarkan pengaturan teknis, KPU tidak memfasilitasi kampanye bagi kotak kosong. Meski demikian, KPU juga tidak berwenang melarang pihak-pihak yang dengan sengaja mengampanyekan kotak kosong.
“Tapi kita tidak bisa melarang, tidak bisa mendorong. Kenapa? Karena belum ada pengaturan terkait begitu (kampanye kotak kosong) di undang-undang kita, pengaturan PKPU kita," lanjutnya.