TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja mengganti formasi para menterinya tepat sekitar dua bulan sebelum masa jabatannya berakhir yakni pada Senin 19 Agustus 2024 lalu. Ada dua orang menteri Jokowi yang baru saja diganti yakni Menteri Hukum dan HAM yang kini dijabat Supratman Andi Agtas, Menteri ESDM yang dijabat Bahlil Lahadaila dan Rosan roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Banyak yang bertanya-tanya terkait akhir masa jabatan menteri yang akan berakhir dalam waktu dua bulan lagi tersebut. Lantas apakah menteri Jokowi itu tetap akan menerima tunjangan pensiun? Seberapa besarannya? Berikut penjelasannya menurut Peraturan Pemerintah.
Tunjangan pensiun Menteri Negara Republik Indonesia diatur Peraturan Pemerintahan Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/ Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Dalam peraturan pasal 10 berbunyi “Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.” Lebih lanjut dalam pasal 11 mengatur mengenai jumlah pensiun yang didapatkan oleh Menteri setelah usai masa jabatan. Aturan yang menjelaskan bahwa uang pensiun yang didapat ditetapkan sesuai lamanya masa jabatan.
Besaran pensiun pokok yang diberikan sebulan ialah atu persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya enam persen dan sebanyaknya 75 persen dari dana pensiun. Dana pensiun akan diberikan dengan angka tertinggi atau 75 persen apabila menteri negara berhenti dengan hormat dari jabatannya oleh tim penguji kesehatan karena keadaan jasmani dan rohani yang disebabkan dinas.
Adapun jumlah gaji pokok Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2, yang berbunyi “Kepada Menteri Negara diberikan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000,00 (lima juta empat puluh ribu rupiah) sebulan." Jika dihitung berdasarklan aturan tersebut jumlah 1% persen dari gaji Menteri yakni Rp 50. 400. Jika masa jabatan kedua menteri tersebut selama du bulan saja maka uang pensiun yang diterima ialah Rp 100. 800.
Melansir dari laman menpan.go.id menteri juga akan dierikan hak Tunjangan Hari Tua atau THT. Kepala Divisi Layanan PT Taspen Tobing Haloman mengatakan bahwa pemberian THT ditentukan oleh Presiden. Tobing menjelaskan, pada dasarnya, seorang mantan menteri akan mendapat THT jika yang bersangkutan pernah memberikan iuran melalui gaji pokoknya. Namun, jika iuran belum diberikan maka Taspen tidak bisa memberikan THT. Adapun besaran THT dihitung 3,25 x gaji pokok.
Tak hanya menteri, Jokowi juga melantik Wakil Menteri bersamaan dengan dua menteri yang baru saja dilantik yaitu Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres nomor 60 tahun 2012 tentang Wakil Menteri yang diterbitka pada 19 Agustus 2021 lalu mengatakan bahwa Wakil Menetri juga akan menerima tunjangan pensiun.
Dalam perubahan itu, hanya mengubah Pasal 8 di Perpres sebelumnya dan menambahkan 4 Pasal baru di antara Pasal 8 dan 9, yakni Pasal 8A, 8B, 8C, dan 8D. Seluruhnya mengatur terkait uang penghargaan bagi Wakil Menteri setelah berakhir masa jabatannya.
Pada Pasal 8A, dijelaskan bahwa masa jabatan sampai dengan 1 satu tahun sebesar 0,2 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 (dua) tahun sebesar 0,4 x uang penghargaan.
Untuk masa jabatan lebih dan 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun sebesar 0,6 x uang penghargaan. Untuk masa jabatan lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun sebesar 0,8 x uang penghargaan. Adapun untuk masa jabatan lebih dari 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar I x uang penghargaan.
Jokowi sebelumnya juga sempat beberapa kali melakukan pergantian menteri yakni pad 23 Desember 2020. Saat itu Jokowi dan Maruf Amin mengganti enam menteri baru berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2020 tentang Pengisian dan Penggantian Bebeapa Menteri. Kemudian, pada 28 April 2021 melalui Keputusan Presiden RI Nomo 72/P Tahun 2021 menteri Jokowi kembali mengalami pergantian.
TIARA JUWUTA | EGI ADYATAMA
Pilihan Editor: Reshuffle Kabinet: Jokowi Lantik Bahlil, Rosan, Supratman, dan Angga Raka