TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu Jakarta atau Bawaslu Jakarta kembali memanggil pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto hari ini, untuk pemeriksaan dugaan pencatutan KTP.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta jalur independen ini sudah dipanggil Bawaslu kemarin, atas dugaan pencatutan KTP untuk syarat pencalonan.
“Tidak hadir. Siang ini diagendakan kembali,” kata Ketua Bawaslu Provinsi DKI Jakarta sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Benny Sabdo, kepada Tempo, Jumat, 25 Agustus 2024.
Benny mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta telah memanggil Dharma dan Kun sebanyak dua kali. Sehingga Bawaslu memanggil pasangan ini untuk ketiga kalinya pada hari ini.
“Hari ini panggilan ketiga. Kami minta supaya kooperatif,” kata Benny.
Tempo berupaya mengkonfirmasi alasan Dharma tidak memenuhi panggilan Bawaslu. Namun, pesan Tempo belum direspons.
Sebelumnya Benny menjelaskan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta telah memanggil perwakilan dari KPU Jakarta Barat, KPU Jakarta Utara, dan KPU Jakarta Timur.
Pemanggilan ini untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dalam proses verifikasi dukungan calon independen.
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Jakarta. Paslon ini pun berhak maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 sebagai calon independen. Namun, banyak warga DKI Jakarta mengaku NIK KTP mereka dicatut sebagai pendukung pasangan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengklaim tidak ada kebocoran data di instansinya.
"Kami hanya menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil bagi masyarakat Jakarta. Verifikasi faktual dukungan calon independen sepenuhnya menjadi wewenang KPU DKI Jakarta," kata Budi saat dihubungi Tempo, Jum'at, 16 Agustus 2024.
Diva Suukyi Larasati berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan editor: Alasan Jokowi di Kongres PAN Usul Tambah Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo