Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Pesan Guru Besar, Artis dan Komika Dalam Aksi Kawal Putusan MK

Reporter

image-gnews
Aktor Reza Rahadian di atas mobil komando ikut demonstrasi soal revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, pada Kamis 2 Agustus  2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Aktor Reza Rahadian di atas mobil komando ikut demonstrasi soal revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, pada Kamis 2 Agustus 2024. TEMPO/ Mochamad Firly Fajrian.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berbagai kalangan ikut bergabung dalam Aksi Kawal Putusan MK yang digelar di depan Gedung DPR RI pada Kamis 22 Agustus 2024. Selain mahasiswa, sejumlah guru besar hingga artis turut datang menyampaikan aspirasinya. 

Sebelum menuju Gedung DPR RI sejumlah guru besar, akademisi, ilmuwan politik, ahli hukum tata negara, dan aktivis 98 menggelar unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Massa demonstrasi yang dipimpin oleh Alif Iman ini berhenti tepat di depan gedung MK. Dalam aksinya, mereka meneriakkan seruan seperti "Turunkan Jokowi, selamatkan demokrasi!" berulang kali sambil berjalan.

Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun turut memberikan orasi tentang kekhawatirannya atas kondisi demokrasi Indonesia saat ini, yang dianggap berada di titik nadir. 

“Hari ini kita berkumpul untuk memberikan dukungan yang sangat besar dari seluruh rakyat dan para guru besar di akademisi bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah keputusan yang demokratis dan keputusan yang konstitusional,” kata Ubedilah di depan gedung MK, Kamis pagi.

Sejumlah komika Indonesia ikut turun ke jalan dalam aksi demonstrasi untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas Pilkada dan syarat batas usia calon kandidat Pilkada. 

Beberapa komika yang hadir pada kesempatan tersebut adalah Abdur Arsyad, Bintang Emon, Arie Kriting, ‘Cing’ Abdel Achrian, Yudha Keling, Arif Brata, dan Rigen Rakelna. Ada juga Mamat Alkatiri, Ananta Rispo, Muhadkly Acho, Sammy Notaslimboy, Ebel Cobra, dan Yono Bakrie.

Tak hanya bergabung dalam barisan massa, para komika itu juga turut berorasi di atas mobil komando. Salah satunya adalah ketika Abdur Arsyad blak-blakan menyebut bahwa orang yang lebih lucu dari para komika adalah para wakil rakyat di Gedung DPR. “Jangan berharap kami lucu, karena lebih lucu yang di dalam sana,” ucap Abdur.

Selain itu, Mamat Alkatiri menyampaikan pesan bahwa masyarakat Indonesia jangan mau dipecah-belah oleh sekelompok orang. “Jangan mau dipecah-belah sama mereka. Kita tinggalkan segala ego yang ada pada diri kita, kita bersatu karena mereka takut kita bersatu,” ujar Mamat.

Selain komika, aktor Reza Rahadian juga nampak di kerumunan. Tidak hanya hadir, Reza juga mendapatkan kesempatan berorasi di hadapan ribuan massa yang terdiri dari buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil. Dengan suara lantang, Reza menunjukkan sikapnya untuk melawan keputusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ini bukan negara miliki keluarga tertentu," kata Reza di atas mobil komando, depan gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024. "Miris melihat ini semua." 

Menurutnya, keputusan Mahkamah Konstitusi harus terus dikawal demi mengembalikan citra lembaga tinggi negara itu yang sempat ternodai karena putusan sebelumnya. Reza tidak terima jika keputan yang terhormat dari MK tersebut justru berusaha dibegal oleh pihak tertentu.

YOLANDA AGNE | RADEN PUTRI ALPADILLAH GINANJAR | MARVELA | INTAN SETIAWANTY

Pilihan Editor: Ini Putusan MK yang Adang Langkah Kaesang Maju Pilkada 2024

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

15 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) berjalan usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 29 Oktober 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemerintah Targetkan Aturan UMP Rampung dalam Dua Hari

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menghormati putusan MK soal cipta kerja dan menyiapkan aturan soal UMP


Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

20 jam lalu

Supratman Andi Agtas memberi hormat saat dipanggil Presiden Prabowo Subianto dalam pengumuman jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Supratman Andi Agtas ditunjuk oleh Presiden Prabowo sebagai Menteri Hukum.ANTARA/M Adimaja
Menteri Hukum Bakal Lapor ke Prabowo Pasca-Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan melapor kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hasil putusan MK mengenai UU Cipta Kerja.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

2 hari lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

3 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Partai Buruh: Keadilan Masih Ada

Dikabulkannya uji materi terhadap UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi menunjukkan keadilan masih ada, kata Ketua Partai Buruh.


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

4 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

4 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Uji Materi UU Cipta Kerja, Ini 6 Poin Penting Putusannya

MK kabulkan uji materi tentang UU Cipta Kerja, minta DPR dan Pemerintah membuat UU ketenagakerjaan baru dan memisahkannya dari Omnibus Law


Mendiktisaintek Satryo Jajaki Penambahan Kuota Mahasiswa Indonesia di Kampus UC Berkeley

4 hari lalu

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro menerima kunjungan Rektor UC Berkeley, Rich Lyons di Gedung D Kemdiktisaintek, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024. Dok. Kemendiktisaintek
Mendiktisaintek Satryo Jajaki Penambahan Kuota Mahasiswa Indonesia di Kampus UC Berkeley

Kemendiktisaintek dan UC Berkeley menjajaki kolaborasi di bidang pendidikan tinggi dan teknologi.


PWI Buka Kesempatan Pers Kampus Kompetisi dalam Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Ini Cara Daftar dan Kriterianya

4 hari lalu

Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024.
PWI Buka Kesempatan Pers Kampus Kompetisi dalam Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024, Ini Cara Daftar dan Kriterianya

PWI gelar Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2024. Selain wartawan, pers kampus serta citizen journalism juga bisa ambil bagian. Apa kriterianya?


Washington Post: Elon Musk Sempat Bekerja secara Ilegal di AS pada 1990-an

8 hari lalu

CEO Tesla dan pemilik X Elon Musk, yang mendukung calon presiden dari Partai Republik, mantan Presiden AS Donald Trump, berbicara tentang pemungutan suara selama Balai Kota America PAC di Folsom, Pennsylvania, AS, 17 Oktober 2024. (REUTERS/Rachel Wisniewski)
Washington Post: Elon Musk Sempat Bekerja secara Ilegal di AS pada 1990-an

The Washington Post melaporkan pada Sabtu bahwa miliarder kelahiran Afrika Selatan Elon Musk bekerja secara ilegal di Amerika Serikat pada 1990-an