Djuyamto mengatakan, permohonan surat keterangan itu benar atas nama Kaesang yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024.
Surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau badan hukum," ujarnya.
Dia menyatakan, surat yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Selatan telah sesuai aturan terkait layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
"Memang Standar Operasional Prosedur kami adalah diproses pada hari itu juga," ujarnya.
Selain membuat permohonan surat keterangan tidak pernah menjadi terdakwa, Kaesang juga memohonkan pembuatan surat keterangan tidak pernah dicabut hak memilih dan surat tidak memiliki tanggungan hutang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
MAULANI MULIANINGSIH | EKA YUDHA SAPUTRA | ANDI ADAM FATURAHMAN
Pilihan Editor: Kaesang Buat Surat Keterangan Tak Pernah Jadi Terdakwa di Pengadilan, Ancang-Ancang Maju Pilkada?