TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut hadir dalam aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK yang dilakukan di gedung MK, Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini bagian dari bentuk pengawalan masyarakat terhadap putusan MK yang ingin dianulir Dewan Pimpinan Rakyat atau DPR.
Dia mengatakan, bahwa demokrasi harus benar-benar dijaga dan tidak disabotase. Sebab, menurut dia, lewat demokrasi suatu bangsa yang beragam itu bisa tetap terjaga dan terpelihara dengan baik.
Sebaliknya, Lukman mengatakan apabila demokrasi itu tidak ada, maka hukum rimba justru yang bakal berlaku. Dia menyebut, salah satu cara untuk menjaga demokrasi bangsa ialah dengan menaati konstitusi.
Lukman berharap DPR tidak menyetujui RUU Pilkada dengan membangkangi putusan MK. Menurut dia, seluruh lembaga negara termasuk DPR semestinya tunduk dan tidak mengingkari konstitusi.
"MK adalah satu-satunya institusi negara yang oleh konstitusi itu punya kewenangan menjaga dan mengawal konstitusi," kata Lukman.
Dia juga berharap agar pemerintah dan DPR masih mau menerima aspirasi masyarakat dalam memutuskan RUU Pilkada ini. Mantan Menteri Agama ini mengingatkan kepada pemerintah dan DPR untuk memakai rasa dalam menjalankan kekuasaannya.
"Karena kekuasaan tanpa rasa itu bisa sangat berbahaya," kata Lukman.
Badan Legislasi (Baleg DPR) sebelumnya mendorong agar draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disahkan dalam rapat paripurna hari ini, Kamis, 22 Agustus 2024. Jika RUU Pilkada itu disahkan, maka hal itu bakal menganulir putusan MK.
Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada. Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pilihan Editor: Singgung Revisi UU Pilkada, Megawati: Akali Putusan MK Pelanggaran Konstitusi