MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil pemilihan legislatif (Pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 20 persen kursi DPRD.
Dalam putusan itu, MK memutuskan ambang batas pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen; 8,5 persen; 7,5 persen; dan 6,5 persen sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.
Untuk Pilgub Jakarta, berdasarkan putusan MK, ambang batas pencalonan gubernur turun menjadi 7,5 persen suara hasil pileg sebelumnya.
Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku presiden dan Ferri Nurzali selaku sekretaris jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku ketua umum dan Mahfuz Sidik selaku sekjen.
Pilihan editor: Ragam Pendapat Soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada