TEMPO.CO, Jakarta - Ito Sumardi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah menyampaikan pernyataan kontroversial terkait status jabatan Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana merupakan perwira polisi yang terlibat dalam penegakan hukum kasus Vina Cirebon. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Ito Sumardi menyampaikan pernyataan dalam acara salah satu stasiun televisi.
Dalam pernyataannya, Ito menyebut bahwa Iptu Rudiana, seorang perwira polisi yang diduga terlibat dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan etika, telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek.
Menurut Ito, tindakan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang diduga terkait masalah hukum akan dinonaktifkan dari jabatannya. "Jadi, saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kapolsek, sehingga memudahkan untuk pemanggilan," kata Ito dalam acara tersebut.
Namun, pernyataan ini langsung mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES), Bambang Rukminto. Bambang menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana tidak melanggar etika dan disiplin Polri sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan bahwa Iptu Rudiana tidak melanggar etika penegakan hukum. Pernyataan yang disampaikan oleh Ito ini akhirnya memicu banyak reaksi dan menjadi bahan perbincangan luas, hingga akhirnya ia harus mengklarifikasi ucapannya.
Pada Jumat, 16 Agustus 2024, Ito Sumardi akhirnya mengklarifikasi pernyataannya yang disampaikan tiga hari sebelumnya. Melalui sebuah wawancara dengan Tempo, Ito mengakui bahwa ia telah menerima informasi dari Mabes Polri bahwa Iptu Rudiana akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Namun, setelah melakukan konfirmasi langsung kepada Iptu Rudiana, ternyata kebijakan tersebut belum diberlakukan karena tidak mengganggu proses pemeriksaan. "Statemen saya cabut ya setelah melakukan klarifikasi," ujar Ito.
Profil Ito Sumardi
Ito Sumardi merupakan mantan Kabareskrim Mabes Polri. Ia lulus akademi kepolisian (akpol) pada 1977 dan berkarier sebagai polisi di Kota Serang pada 1978 hingga 1980.
Pada awal kariernya, pria kelahiran Bogor, 17 juni 1953 ini ditugaskan di Tim-Tim dan selesai tugas pada 1980. Pada tahun yang sama, ia diangkat menjadi Asisten Wakapolri.
Sejak saat itulah kariernya mulai beranjak. Ia memimpin berbagai Lembaga kepolisian, menjadi Kapolres Karawang pada 1997-1998, Kapolda Aceh 1998-1999, Kapolda Jawa Tengah 1999-2000, dan Polda Bali Inspektur Pengendalian Irvasda pada 2003-2004.
Selain itu, Ito juga memegang jabatan penting sebagai Kapolda Riau pada periode 2005-2006 dan Kapolda Sumatera Selatan. Meskipun namanya sempat dikaitkan dengan skandal beking judi, kariernya tetap berlanjut hingga menjadi Kabareskrim pada 30 November 2009, menggantikan Susno Duadji.
Saat menjabat sebagai Kabareskrim, Ito Sumardi juga terlibat dalam klarifikasi isu "rekening gendut" yang melibatkan perwira kepolisian. Ito secara terbuka menyampaikan besaran gaji pejabat di kepolisian sebagai respons terhadap tuduhan kepemilikan rekening mencurigakan oleh sejumlah perwira.
Dalam perjalanan kariernya, Ito juga sempat diduga menerima dana dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Meskipun demikian, hingga kini tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.
PUTRI SAFIRA PITALOKA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | SUNU DYANTORO | RIKY FERDIANTO
Pilihan Editor: Pembunuhan Vina Cirebon: No Viral No Justice