TEMPO.CO, Jakarta - PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman yang sebelumnya menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Gugatan tersebut dilayangkan Anwar Usman pada 23 November 2023 silam dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Pada putusan pokok perkara, majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan Anwar Usman untuk sebagian. Majelis Hakim mewajibkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023-2028.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tulis putusan PTUN, pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Berdasarkan Antara, PTUN Jakarta juga mengabulkan pemulihan harkat dan martabat Anwar Usman sebagai hakim konstitusi seperti semula. Kendati demikian, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dijadikan kembali sebagai ketua MK. Adapun, bunyi putusan penolakan Anwar Usman kembali diangkat menjadi Ketua MK sebagai berikut.
“Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat (Anwar Usman) untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.”
Sementara itu, terkait permohonan Anwar Usman agar menghukum Mahkamah Konstitusi untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah tidak pula diterima.
Selain itu, majelis hakim PTUN Jakarta juga menyatakan tidak menerima permohonan Anwar Usman yang meminta agar MK membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari, jika MK lalai dalam melaksanakan putusan ini.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000,” tulis putusan itu.
Mengacu sipp.ptun-jakarta.go.id, berikut adalah amar putusan gugatan Anwar Usman ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, yaitu:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat (Anwar Usman) untuk sebagian;
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 (Suhartoyo);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028;
- Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.
- Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 seperti semula.
- Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.100,-perhari, apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000.
RACHEL FARAHDIBA R | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan Editor: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Anwar Usman Sebagian, Bagian Mana dan Bagaimana Bunyi Putusannya?