Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye

image-gnews
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Ilustrasi dana kampanye. Pexels/Felicity Tai
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, menilai rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye yang dilakukan uji publik pada Jumat, 2 Agustus lalu cenderung keliru.

Alasannya, kata dia, alih-alih mempertahankan ketentuan pemberian sanksi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan pelaporan dana kampanye, KPU justru memberikan toleransi yang dapat merusak integritas pemilu.

"Pelaporan dana kampanye menjadi instrumen penting yang keberadaannya tidak dapat dikompromi," kata Heroik dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Rabu, 7 Agustus 2024.

Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017, khususnya pada Pasal 54, telah diatur mengenai pemberian sanksi diskualifikasi atau pembatalan terhadap pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK sampai batas waktu yang telah ditentukan.

Masalahnya, kata Heroik, rancangan PKPU kampanye terbaru, khususnya pada Pasal 65 Ayat (4) diatur pemberian sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu yang ditentukan, ialah tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih hingga LPPDK disampaikan. 

Pun, Ia melanjutkan, rancangan PKPU terbaru juga hanya memberikan sanksi administrasi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK sesuai batas waktu yang ditentukan. 

Sanksi tersebut: peringatan tertulis dan dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye sebagaimana diatur pada Pasal 65 Ayat (1), (2), dan (3). Akan tetapi, jika setelah tujuh hari pasangan calon tidak kunjung menyampaikan LADK setelah menerima sanksi administrasi. Maka, dikenakan sanksi larangan kampanye.

"Ini tidak sejalan dengan prinsip integritas pemilu yang transparan dan akuntabel." katanya.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, mengatakan rencana penghapusan ketentuan diskualifikasi ini juga menunjukan bahwa KPU telah mengabaikan kepentingan pemilih untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai dana kampanye dan lebih berpihak pada kepentingan peserta pemilu. 

Dalam rancangan PKPU dana kampanye yang baru, kata dia, bukannya mendapat diskualifikasi, pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK justru tetap bisa terpilih, hanya saja penetapannya akan ditunda hingga yang bersangkutan menyampaikan LPPDK. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ini telah menunjukan adanya toleransi berlebih yang diberikan KPU terhadap pasangan calon yang minim integritas," kata Seira.

Begitu juga dengan pernyataan KPU yang menyebut ketentuan ini diambil lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, kata dia, adalah hal yang keliru.

"Sebagai penyelenggara, ini menunjukan KPU tidak menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal yang krusial dan bermanfaat bagi pemilih," ujar dia.

Seira menjelaskan, laporan dana kampanye dalam bentuk LADK, LPSDK, serta LPPDK adalah hal yang amat penting bagi pemilih. 

Sebab, pada laporan tersebut lah pemilih mengetahui siapa saja pihak penyumbang pada pasangan calon, serta untuk apa sumbangan tersebut digunakan. Dan yang terpenting, hal ini penting untuk menjaga integritas pemilu.

"Pelaporan dana kampanye ini misalnya, dapat meminimalisir masuknya hasil tindak pidana termasuk korupsi dalam pusaran pendanaan," ucap Seira.

Tempo berupaya meminta penjelasan Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU Idham Holik soal hal tersebut. Namun hingga berita ini diunggah, keduanya belum merespons pesan yang dikirimkan. 

Sebelumnya pada Jumat 2 Agustus lalu, Idham menjelaskan, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pilihan Editor: ICW Sebut Toleransi KPU ihwal Pelaporan Dana Kampanye Buka Peluang Korupsi Paslon

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

5 jam lalu

Pasangan calon Gubernur Jawa Tengah dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi (kiri) dan Taj Yasin Maimoen (kanan) menyampaikan visi dan misi saat Debat Publik Pertama Pilgub Jawa Tengah 2024 di Marina Convention Center, Semarang, Jawa Tengah, Rabu 30 Oktober 2024. Debat pertama tersebut berfokus pada tema Tata Kelola Pemerintahan: Kepemimpinan dan Reformasi Birokrasi Menuju Jawa Tengah dengan Pelayanan Publik yang Transparan dan Akuntabel. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Hasto PDIP Anggap Ahmad Luthfi Tak Layak Jadi Pemimpin karena Minta Bantuan Jokowi

Hasto PDIP merespons langkah yang dilakukan Ahmad Luthfi-Taj Yasin usai keduanya meminta Jokowi untuk menjadi juru kampanye.


Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

5 jam lalu

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat safari politik dan konsolidasi pemenangan Pilkada 2024 di Ponorogo, Jawa Timur, Senin, 28 Oktober 2024. ANTARA/HO-PDIP
Strategi PDIP Cegah Intimidasi di Pilkada: Rekam-Simpan-Laporkan- Viralkan

Dalam masa kampanye Pilpres 2024, sejumlah simpatisan PDIP Gunungkidul sempat viral karena mengaku dianiaya pasukan pengawal Jokowi.


Sampaikan Program ke Warga Kebon Pala, Ridwan Kamil: Tapi Menang Dulu, Ya

6 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil saat blusukan untuk melakukan kampanye ke Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Kamis, 31 November 2024. ANTARA/HO-Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono
Sampaikan Program ke Warga Kebon Pala, Ridwan Kamil: Tapi Menang Dulu, Ya

Ridwan Kamil menyampaikan beberapa program kerjanya jika terpilih di Pilkada Jakarta 2024.


Didukung Forum Ulama dan Santri, Pramono Anung Janji Bikin Perda soal Pesantren

6 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyampaikan gagasannya saat Deklarasi Fathers For Pram & Doel di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Didukung Forum Ulama dan Santri, Pramono Anung Janji Bikin Perda soal Pesantren

Menurut Pramono Anung, UU yang diturunkan menjadi pergub atau perda akan semakin memperkuat kedudukan dan regulasinya untuk diterapkan.


Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

8 jam lalu

Tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur memakai pakaian adat Jawa Timur pada debat perdana Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, di Surabaya, Jumat 18 Oktober 2024. ANTARA/ Moch Asim
Menjelang Debat Pilkada Jatim 2024 yang Kedua: Panelis hingga Keamanan

Debat kedua Pilkada Jatim ini akan berlangsung di Grand City Convention and Exhibition Surabaya pukul 19.30 WIB


PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

10 jam lalu

DPW PKS Jatim mendampingi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa serta Emil Elestianto Dardak mengambil nomor urut yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur di Surabaya, Senin 23 September 2024. ANTARA/HO-PKS Jatim
PKS Optimistis 27 Pasangan Calon yang Diusung di Pilkada Jawa Timur Raih Kemenangan

PKS memberikan dukungan kepada 38 paslon kabupaten/kota, juga kepada calon gubernur dan wakil gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.


Pramono Anung Janji Kunjungi Lagi Titik Kampanye Jika Terpilih Jadi Gubernur

12 jam lalu

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung menyampaikan gagasannya saat Deklarasi Fathers For Pram & Doel di Kawasan Kemayoran, Jakarta, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Kunjungi Lagi Titik Kampanye Jika Terpilih Jadi Gubernur

Pramono Anung mengklaim, keinginan untuk kembali datang ke titik kampanye adalah untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.


Anggota DPR Ingatkan Aparat Negara Jaga Netralitas di Pilkada 2024

13 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Anggota DPR Ingatkan Aparat Negara Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Politikus PKB itu mengatakan, Komisi I DPR tengah memetakan berbagai potensi kerawanan Pilkada 2024 di seluruh provinsi di Indonesia.


PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

22 jam lalu

Wijaya Karya. wika.co.id
PT WIKA dan WIKON Kena Gugatan PKPU di Tengah Upaya Penyehatan Keuangan Perseroan

Dua perusahaan milik negara bidang konstruksi PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) dan anak usahanya PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON) digugat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)


7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

1 hari lalu

Debat perdana Pilgub Jatim 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024. Foto: Tangkapan layar YouTube/KPU Jawa Timur
7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024

Debat kedua Pilgub Jatim akan berlangsung Ahad 3 November 2024.