Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Akademisi dan Pegiat Hukum Tata Negara Bentuk CALS, Bivitri: Kami Melawan Intelektual Kelas Kambing

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Bivitri Susanti ikut menghadiri Aksi Kamisan Padang ke 82 di Depan Universitas Andalas, Sumatera Barat, 29 Februari 2024. Aksi Kamisan yang ikut dihadiri 3 Pemeran Dirty Vote yakni Feri Amsari,Zainal Muctar dan Bivitri Susant tersebut menyoriti pangkat Jederal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto. .TEMPO/ Fachri Hamzah.
Bivitri Susanti ikut menghadiri Aksi Kamisan Padang ke 82 di Depan Universitas Andalas, Sumatera Barat, 29 Februari 2024. Aksi Kamisan yang ikut dihadiri 3 Pemeran Dirty Vote yakni Feri Amsari,Zainal Muctar dan Bivitri Susant tersebut menyoriti pangkat Jederal Kehormatan yang diberikan kepada Prabowo Subianto. .TEMPO/ Fachri Hamzah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi, pegiat hukum tata negara, dan hukum administrasi negara membentuk Constitutional and Administrative Law Society (CALS), di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada atau UGM, Jumat 2 Agustus 2024. 

Salah satu pendiri, Bivitri Susanti, mengatakan, CALS bertujuan mengawal penyelenggaraan negara dan pemerintahan dalam kerangka hukum yang demokratis. Organisasi ini dilahirkan dalam konteks penyelenggaraan negara hukum yang semakin tak demokratis. "Kami kelompok yang mengawal demokrasi yang terancam akibat kepentingan kekuasaan," kata Bivitri saat dihubungi, Sabtu 3 Agustus 2024.

CALS sebetulnya sudah dibentuk sejak 2021. Namun, baru diresmikan Jumat lalu untuk mempermudah kerja-kerja organisasi. Kerja-kerja itu berhubungan untuk mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi atau MK terhadap undang-undang yang bermasalah.

CALS melihat demokrasi dan hukum semakin terancam. Buruknya demokrasi itu dilegitimasi oleh hukum. Karena itu, CALS akan menjadi kelompok yang akan mengawal dan mengkritik pemerintah. "CALS akan membela kepentingan publik," ujar Bivitri.

Menurut dia, CALS juga hadir sebagai kelompok intelektual hukum yang akan melawan intelektual kelas kambing. Intelektual kelas Kambing merupakan istilah yang disampaikan Rowo Mangun. Istilah itu merujuk intelektual yang sering melacurkan ilmunya untuk berpihak pada kuasa dan kepentingan politik. "Kami akan melawan kelompok itu," kata Bivitri. 

Dalam waktu dekat, CALS akan mengawal sejumlah revisi Undang-Undang yang dinilai bermasalah. Di antaranya, revisi Undang-Undang TNI, Polri, dan Kementerian. 

Pendirian CALS secara resmi dinamakan Deklarasi Yogyakarta pada 2 Agustus 2024. Dalam deklarasi itu, CALS disebut didirikan oleh pengajar dan pegiat hukum tata negara dan hukum administrasi negara Indonesia. Mereka berkomitmen memajukan, mengembangkan,dan menerapkan ilmu-ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara atas dasar nilai-nilai yang menjunjung tinggi etika dan hukum untuk kemajuan peradaban manusia.

Untuk tujuan tersebut, CALS menetapkan Konstitusi yang dibentuk atas dasar prinsip-prinsip kolegialitas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi yang berfungsi sebagai landasan hukum organisasi yang independen dan bersikap kritis terhadap cara penguasa menjalankan kekuasaan negara.

Para pendiri CALS yakni:

1. Aan Eko Widiarto (Universitas Brawijaya)

2. Agil Oktaryal (STHI Jentera)

3. Allan Fatchan Gani Wardhana (Universitas Islam Indonesia)

4. Alviani Sabillah (PSHK)

5. Auliya Khasanofa (Universitas Muhammadiyah Tangerang)

6. Beni Kurnia Illahi (Universitas Bengkulu)

7. Bivitri Susanti (STH Jentera)

8. Charles Simabura (Universitas Andalas)

9. Denny Indrayana (INTEGRITY)

10. Dhia Al-Uyun (Universitas Brawijaya)

11. Fadli Ramadhanil (PERLUDEM)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

12. Feri Amsari. (Universitas Andalas)

13. Herdiansyah Hamzah (Universitas Mulawarman)

14. Herlambang P. Wiratraman (Universitas Gadjah Mada)

15. Hesti Armiwulan (Universitas Surabaya)

16. Idul Rishan (Universitas Islam Indonesia)

17. Iwan Satriawan (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)

18. Mirza Satria Buana (Universitas Lambung Mangkurat)

19. Muchamad Ali Safa’at (Universitas Brawijaya)

20. Muhammad Nur Ramadhan (PSHK)

21. Pery Rehendra Sucipta (Universitas Maritim Raja Ali Aji)

22. Richo Andi Wibowo (Universitas Gadjah Mada)

23. Susi Dwi Harijanti (Universitas Padjadjaran)

24. Taufik Irmanto (Universitas Muhammadiyah Bima)

25. Titi Anggraini (Universitas Indonesia)

26. Violla Reininda (PSHK) 

27. Warkhatun Najidah (Universitas Mulawarman)

28. Yance Arizona (Universitas Gadjah Mada)

29. Zainal Arifin Mochtar (Universitas Gadjah Mada)

Pilihan Editor: Demokrat dan NasDem Ajukan Gugatan ke MK, KPU Batal Umumkan Perolehan Kursi Legislatif

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

5 jam lalu

Anies mengunggah acara yang semula menghadirkan Tom Lembong sebagai narasumber di UGM. Foto: Instagram.
Tom Lembong Ditahan Kejagung, Rencana Anies Mau Pamer Tempat Favorit di Jogja Buyar

Sebelum Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung, Anies berencana memamerkan tempat favoritnya di Yogyakarta.


Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

6 jam lalu

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI dan Partai Buruh saat melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Rabu 17 Juli 2024. Aksi tersebut berkenaan dengan lanjutan sidang uji materi Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Partai Buruh mengajukan judicial review ke MK didasari sejumlah alasan. Konsep upah minimun yang kembali pada upah murah. Outsourcing atau tenaga alih daya tanpa batasan jenis pekerjaan. Pesangon yang murah atau hanya setengah pesangon dari aturan sebelumnya. TEMPO/Subekti.
Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja


MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

8 jam lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Permohonan Serikat Pekerja Buruh soal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Serikat Pekerja dalam UU Cipta Kerja.


Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan

11 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo mengatakan Indonesia harus bisa memproduksi kebutuhan pangannya sendiri atau swasembada pangan saat menyampaikan pidato perdananya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Guru Besar UGM Beri Saran Prabowo Soal Target Swasembada Pangan

Prabowo menargetkan pencapaian swasembada pangan dalam kurun waktu tiga sampai empat tahun mendatang, begini kata Guru Besar UGM.


Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

14 jam lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh, KSPI, KSPSI AGN, KPBI, FSPMI, dan beberapa buruh outsourcing yang di-PHK. TEMPO/Subekti.
Kemnaker Klaim Hormati Putusan MK soal UU Ciptaker, tapi Tak Jelaskan Nasib Skema Pengupahan

Kemnaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).


Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
Daftar Lengkap 21 Pasal UU Cipta Kerja yang Direvisi MK, Ada PKWT hingga PHK

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, mulai dari ketentuan PKWT, PHK, hingga tenaga kerja asing.


Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

1 hari lalu

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi demo kawal Mahkamah Konstitusi yang akan membacakan putusan terkait uji materil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis 31 Oktober 2024. Buruh mendesak agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh petitum yang diajukan, terutama terkait pencabutan pasal-pasal yang merugikan pekerja. TEMPO/Subekti.
Gugatan UU Cipta Kerja Diterima, Kontrak Kerja Maksimal 5 Tahun dan PHK Tak Boleh Asal

MK mengabulkan sebagian gugatan UU Cipta Kerja, seperti PKWT maksimal lima tahun dan perundingan wajib dilakukan sebelum PHK.


5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

1 hari lalu

Poster film Setan Alas. Foto: Istimewa.
5 Serba-serbi Setan Alas: Film Horor Karya Kolaboratif Sekolah Vokasi UGM

Film Setan Alas hasil kolaborasi antarfakultas, yang juga melibatkan siswa dari berbagai SMK


MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

1 hari lalu

Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya  buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh soal UU Cipta Kerja, 21 Pasal Diubah

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diujikan terkait UU Cipta Kerja itu.


Film Setan Alas Produksi Sekolah Vokasi UGM Dibawa Keliling Amerika dan Eropa

2 hari lalu

Poster film Setan Alas. Foto: Istimewa.
Film Setan Alas Produksi Sekolah Vokasi UGM Dibawa Keliling Amerika dan Eropa

Sekolah Vokasi UGM memproduksi film Setan Alas yang melakukan tayang perdana di Amerika Serikat dan akan diputar di Inggris dan Kanada.