TEMPO.CO, Solo-- Bakal calon Bupati Boyolali, Agus Irawan dikabarkan telah mengajukan pengunduran dirinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) berkaitan dengan rencananya maju di ajang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Adik mantan ajudan Joko Widodo atau Jokowi, Devid Agus Yunanto itu saat ini tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solo.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno saat dimintai konfirmasi soal pengunduran diri Agus Irawan sebagai ASN, membenarkan hal itu.
Baca juga:
"Iya betul, (Agus Irawan) sudah mengajukan surat pengunduran diri. Bersifat permohonan pribadi mundur dari ASN, langsung ke Wali Kota, turun disposisi hari Jumat kemarin (26 Juli 2024)," ujar Dwi ketika ditemui awak media seusai mengikuti Mider Praja di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 2 Agustus 2024.
Agus sebelumnya telah mengajukan cuti di luar tanggungan negara atau CLTN. Terkait itu, Dwi menjelaskan sebenarnya proses pengajuan CLTN Agus telah selesai. Menurutnya, dengan CLTN itu Agus masih berkesempatan menyandang status sebagai ASN hingga nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkannya sebagai calon bupati untuk Pilkada Boyolali 2024.
Namun, karena Agus telah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN, maka ketentuan untuk memprosesnya berbeda.
"Tapi karena inisiatif beliau bahwa sebelum penetapan (calon bupati) dia sudah mundur, ketentuannya berbeda," kata dia.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, Dwi menjelaskan proses pengunduran diri Agus sebagai ASN dilakukan secara hierarkis, yaitu melalui atasan langsung kemudian nanti diajukan kepada wali kota untuk pemberhentiannya. Namun, diketahui Agus mengajukan permohonan pengunduran dirinya langsung ke Wali Kota Solo. Sehingga dalam hal ini, lanjut dia, pihaknya pun meminta klarifikasi kepada instansi induk tempat Agus berdinas, yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga atau Dispora Kota Solo.
"Hari itu juga kami sudah dapatkan respons balik berupa usulan dan kelengkapan berkas yang dibutuhkan. Nah ini sudah sampai ke kami (BKPSDM)," tutur dia.
Selanjutnya, pihaknya pun menyiapkan draft pemberhentian Agus atas dasar permintaan sendiri. Lantaran kewenangan pemberhentian ASN tersebut cukup di Wali Kota Solo, maka ia memperkirakan maksimal minggu depan sudah mendapatkan penetapan keputusan atas pengunduran diri Agus.
"Karena kewenangan cukup di Wali Kota, maka perkiraan kami maksimal minggu depan sudah dapat penetapan keputusan," katanya.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, apabila ASN mengundurkan diri memenuhi syarat usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, akan mendapat hak pensiun. Namun, karena Agus Irawan belum memenuhi syarat capaian usia 50 tahun maupun masa kerja 20 tahun, yang bersangkutan tetap diberhentikan atas permintaan sendiri tapi tidak mendapatkan hak kepegawaian berupa hak pensiun. Hak kepegawaian yang didapatkan Agus hanya berupa pengembalian tabungan hari tua atau THT sejumlah masa iuran.
"Status pemberhentiannya adalah pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri," ucap dia.
Dia menambahkan, sebelum penetapan keputusan pemberhentian itu resmi keluar, Agus masih menyandang status sebagai ASN. Saat ini Agus tercatat sebagai pelaksana di Dispora Kota Solo.
Adapun saat Tempo meminta konfirmasi terkait pengunduran diri sebagai ASN dari Agus Irawan melalui ponselnya, Jumat, 2 Agustus 2024, ia tidak merespons.
Pilihan Editor: Pratikno Pastikan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet Jokowi