TEMPO.CO, Jakarta - Paspor menjadi salah satu dokumen wajib yang harus anda bawa ketika ingin bepergian ke luar negeri. Namun, setiap paspor memiliki masa berlaku yang terbatas. Apabila masa berlaku paspor Anda akan atau sudah habis, maka Anda perlu melakukan perpanjangan paspor agar Anda bisa melakukan perjalanan internasional.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2020, masa berlaku paspor biasa paling lama sepuluh tahun sejak tanggal diterbitkan.
Berikut adalah syarat dan cara perpanjangan paspor, simak selengkapnya dibawah ini.
Syarat Perpanjang Paspor
Dikutip dari berbagai sumber, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan bikin paspor perpanjangan.
Syarat perpanjangan paspor biasa yang terbit setelah tahun 2009
- Elektronik KTP (e-KTP) dan fotokopinya
- Paspor lama
- Surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP
- Syarat perpanjangan paspor bagi yang terbit sebelum tahun 2009
Persyaratan bagi paspor yang terbit sebelum tahun 2009, sebagai berikut.
- Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya.
- KTP dan fotokopinya
- Akta kelahiran, ijazah terakhir, surat nikah, atau surat baptis dan fotokopinya.
- Paspor lama
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang menjadi warga negara Indonesia.
- Bagi yang mengganti nama, maka dibutuhkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang.
Cara Perpanjangan Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau Appstore
- Buat akun di M-Paspor
- Klik Daftar Akun
- Setelah itu isi data diri sesuai dengan dokumen asli dengan baik dan benar
- Pilih kantor imigrasi terdekat di domisili tempat tinggal Anda guna memperpanjang paspor
- Tentukan jumlah pemohon dan jadwal kedatangan Anda ke kantor imigrasi
- Pemohon akan mendapatkan jadwal kedatangan ke kantor imigrasi terdekat
- Pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa QR kode yang berisi jadwal perpanjangan paspor
- Datangi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal terlampir, lalu tunjukkan kode QR pendaftaran.
- Bawa dokumen-dokumen persyaratan perpanjangan paspor (e-KTP, KK, paspor lama dan ijazah)
- Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen pemohon
- Setelah selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian untuk foto dan wawancara
- Pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto, dan mengambil sidik jari untuk paspor baru
- Setelah selesai, lakukan pembayaran sesuai dengan kategori paspor yang Anda buat
- Tunggu paspor baru jadi. Biasanya perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu 3-4 hari kerja
- Ambil paspor baru Anda yang sudah melalui tahap perpanjangan.
- Selesai, Anda bisa melakukan perjalanan ke luar negeri lagi.
Biaya Perpanjangan Paspor
Dirangkum dari beberapa sumber, berikut adalah biaya perpanjangan paspor yang harus Anda ketahui.
- Perpanjangan paspor elektronik atau e-paspor (48 halaman): Rp650.000
- Perpanjangan paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
- Penggantian paspor hilang: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak: Rp500.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000
- Penggantian paspor rusak/hilang karena kejadian tak terduga :gratis atau tidak dikenakan biaya.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I KHOLIS KURNIA WATI
Pilihan Editor: Cara Mengurus Paspor Hilang Beserta Syarat dan Dendanya