TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memutasi 256 perwira tinggi atau Pati TNI. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/852/VII/2024 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 24 Juli 2024.
Ada beberapa jabatan strategis yang dimutasi oleh Panglima TNI. Jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat atau Pangkostrad kini dijabat oleh Mayjen Hasan. Dia mendapat promosi dari jabatan lamanya sebagai Panglima Kodam atau Pangdam Jaya.
Mayjen Hasan menggantikan Letjen Muhammad Saleh Mustafa yang kini dimutasi ke jabatan Inspektorat Jenderal atau Irjen TNI. Letjen Muhammad Saleh Mustafa menggantikan Laksdya Dadi Hartanto yang kini dimutasi sebagai Pati Mabes TNI Angkatan Laut dalam rangka pensiun.
Jabatan Pangdam Jaya kini diamanahkan oleh Mayjen Rafael Granada Baay, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangdam V/Brawijaya. Sebagai gantinya, jabatan Pangdam V/Brawijaya kini diemban oleh Mayjen Rudy Saladin, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Militer Presiden atau Sesmilpres Kementerian Sekretariat Negara.
Letjen Bambang Irawan dimutasi dari jabatan lamanya sebagai Kepala Staf Umum atau Kasum TNI ke Pati Mabes TNI Angkatan Darat, dalam rangka pensiun. Jabatan Kasum TNI kini diisi oleh Letjen Richard T.H Tampubulon.
Jabatan strategis lain yang dimutasi Panglima TNI ialah Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI. Saat ini posisi Kapuspen TNI dijabat oleh Brigjen Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Kodam atau Kasdam XVII/Cendrawasih.
Mayjen Nugraha Gumilar yang dulu menjabat sebagai Kapuspen, kini dimutasi menjadi dosen tetap di Universitas Pertahanan atau Unhan. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat atau Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi juga dimutasi.
Kristomei kini dipindahkan jabatannya sebagai Komandan Resimen Taruna Angkatan Militer atau Danmentar Akmil. Posisi Kadispendad itu saat ini dijabat oleh Kolonel Inf Wahyu Yudhayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Komando dan Pengendalian Angkatan Darat atau Kapuskodalad.
Pilihan Editor: Kemenkopolhukam Sebut Substansi DIM Revisi UU TNI Masih Internal Pemerintah