Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Disebut Ancam Azis Angkat, Chandra Terancam Hukuman Mati

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Medan - Ketua Panitia Pembentukan Provinsi Tapanuli, Ir. G.M. Chandra Panggabean terancam hukuman mati. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengenakan pasal berlapis kepada putra pemilik Koran Sinar Indonesia Baru tersebut. Ia terlibat dalam kasus demo anarkis, 3 Februari, di gedung DPRD Sumatera Utara Jalan Imam Bonjol Medan.

Sidang perdana Chandra, Selasa (28/7) pagi, di Pengadilan Negeri Medan Jalan Pengadilan, dijaga ekstra ketat oleh petugas Kepolisian Kota Besar Medan dan personel Brigadir Mobile Polda Sumatera Utara. Tiga pintu masuk menuju gedung peradilan ditutup polisi dan melarang warga dan wartawan untuk masuk. Petugas beralasan, gedung pengadilan sudah penuh. Suasana berbeda saat sidang Chandra Panggabean usai, penjagaan dan pintu masuk ke gedung pengadilan dibuka.

Jaksa penuntut umum, Windu Swondy dalam persidangan yang dipimpin hakim, Sunoto, menyatakan terdakwa dikenakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 170, pasal 160 dan pasal 146. Dalam dakwaan setebal 20 halaman, jaksa menyatakan, Chandra Panggabean beserta tujuh terdakwa lain yang dikenakan pasal serupa, yakni, Fritz Datu Mira Simanjuntak, John Haidel Samosir, Juhal Siahaan, Hasudungan Butarbutar, Viktor Siahaan, Parles Sianturi, dan Burhanudin Rajagukguk, mendesak dan mengancam Ketua DPRD Sumatera Utara, (alm) Abdul Aziz Angkat untuk menandatangani sidang paripurna pembentukan Provinsi Tapanuli.

“Terdakwa Chandra dan rekannya, mendesak dan mengancam Abdul Aziz Angkat untuk menandatangani sidang paripurna pembentukan Provinsi Tapanuli,” ujar jaksa Windu.
Desakan mengadakan sidang paripurna pembentukan provinsi itu, kata jaksa, ditolak Abdul Aziz Angkat.“Gedung ini bukan milik saya. Ada mekanismenya,” ujar jaksa.

Aksi penuntutan pembentukan Provinsi Tapanuli oleh ribuan massa diantaranya, mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII, berakhir rusuh. Ketua DPRD Sumatera Utara, menjadi target para massa yang mengejar Abdul Azis Angkat dari ruang VIP berada di belakang ruang paripurna, hingga ke halaman gedung parlemen. Hasil otopsi rumah sakit, Abdul Aziz Angkat dinyatakan meninggal akibat pukulan benda tumpul di tubuhnya. Kepolisian menetapkan 70 tersangka.

Kuasa hokum Chandra Panggabean, Otto Hasibuan menolak dakwaan jaksa. “Dakwaan jaksa tidak sesuai fakta,” kata kuasa hokum terdakwa. Ketua majeli hakim, mempersilakan para kuasa hokum terdakwa untuk mengajukan pembelaan pekan depan. “Silakan ajukan eksepsi, pada sidang minggu depan,” kata Sunoto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain Chandra, tersangka utama yang diadili, Parles Sianturi. “Hari ini, terdakwa yang dikenakan pasla 340, Chandra Panggabean, Parles Sianturi, dan Frizt Datumira Simanjuntak,” ujar Kepala Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi, Windu Swundy.

Di ruang sidang lainnya, enam mahasiswa Universitas Sisingamangaraja XII dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Diantaranya, Ganda M Hutasosit, Poltak Panjaitan, Fernando Situmorang, Anju Naibaho, Erwin Lubis, dan Roy Fran Sagala. “Keenam mahasiswa itu hari ini agenda sidangnya tuntutan. Mereka dikenakan pasal 146 tentang pembubaran sidang badan pembentuk undang-undang, pasal 170 dan pasal 335,” jelas Windu. Keenam mahasiswa yang dituntut pada sidang terpisah.

Jaksa penuntut Irene mengancaman hukuman tujuh tahun penjara kepada Ganda M Hutasoit dengan dasar terbukti terlibat dalam aksi unjukrasa di DPRD Sumatera Utara. Jaksa juga mengklaim, berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti dalam persidangan, Ganda secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan pelanggaran pidana.

SOETANA MONANG HASIBUAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

7 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

9 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

15 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

19 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

36 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

44 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.