TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. PKPU menyebut anggota DPR/DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.
Jazilul mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.
"Masalahnya ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap kepada KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam.
Dia mengaku tidak paham logika bahwa calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada saat Pemilu lalu aturan itu tidak ada.
"Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap kepada KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih cepat, supaya kami bisa menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada," ujar Jazilul.
Saat momen Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo. Padahal mereka ikut kontestasi politik pemilihan presiden (Pilpres).
Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, karena harus mundur dari DPRD maupun DPR. "Itu yang menyulitkan," ujarnya.
Dia mencontohkan kader yang potensial namun saat ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang saat ini menjabat sebagai DPR RI. "Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang lain," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy'ari mengatakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.
Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meski tidak mengikuti Pemilu 2024. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.
Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi