Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politikus PKB Minta KPU Ubah Aturan Anggota DPR Harus Mengundurkan Diri Jika Daftar Pilkada

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB, Jazilul Fawaid di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat pada Selasa, 2 Juli 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid berharap Komisi Pemilihan Umum mengubah Peraturan KPU soal pencalonan kepala daerah. PKPU menyebut anggota DPR/DPRD harus mundur jika mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Jazilul mengatakan aturan tersebut menyulitkan partai bila ingin mencalonkan kadernya sebagai kepala daerah.

"Masalahnya ini sekarang kader yang terpilih menjadi anggota DPR RI itu harus mundur. Maka saya berharap kepada KPU tolong lah diubah peraturan KPU atau PKPU-nya," kata Jazilul di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 Juli 2024 malam. 

Dia mengaku tidak paham logika bahwa calon kepala daerah harus mundur dari jabatannya. Padahal, pada saat Pemilu lalu aturan itu tidak ada.

"Ya boleh begitu, seperti cawapres seperti yang lain gitu kan. Nah saya berharap kepada KPU untuk mengeluarkan PKPU lebih cepat, supaya kami bisa menata kader-kader kami yang mau maju Pilkada," ujar Jazilul.

Saat momen Pemilu 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak mundur dari jabatannya. Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dan Gibran tetap menjabat sebagai Wali Kota Solo. Padahal mereka ikut kontestasi politik pemilihan presiden (Pilpres).

Dengan adanya aturan harus mundur, menurut Jazilul kadernya ragu untuk maju Pilkada, karena harus mundur dari DPRD maupun DPR. "Itu yang menyulitkan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia mencontohkan kader yang potensial namun saat ini masih menjabat, yakni Cucun Ahmad Syamsurijal dan Syaiful Huda yang saat ini menjabat sebagai DPR RI. "Mungkin bisa running dalam satu bulan lag. Saya yakin elektoral akan mengejar dengan yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua KPU (saat itu) Hasyim Asy'ari mengatakan anggota DPR/DPD/DPRD terpilih Pemilu 2024 yang sudah dilantik harus mundur jika tetap mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan mencalonkan pada Pemilu 2024 dan terpilih, maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki apabila maju di Pilkada 2024,” kata Hasyim lewat keterangan tertulisnya, Kamis, 9 Mei 2024.

Peraturan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota yang masih memegang jabatan dari Pileg 2019, meski tidak mengikuti Pemilu 2024. Untuk petahana yang tidak mencalonkan diri pada Pemilu 2024 ataupun ikut tetapi gagal, tetap harus mengundurkan diri jika maju Pilkada 2024. Artinya, semua anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota harus melepas jabatan legislatif yang saat ini dipegang apabila maju Pilkada nanti.

Hasyim mengatakan aturan ini sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024. Salah satu pertimbangan hakim MK dalam putusan tersebut menyatakan agar KPU mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pilihan editor: KSP Moeldoko Tidak Setuju TNI Boleh Berbisnis Lagi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

37 menit lalu

Suasana Rapat Umum Pemegang Saham PT Pan Brothers Tbk (PBRX), Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. PT Pan Brothers Tbk (PBRX) mendapat restu dari pemegang saham terkait persetujuan perubahan pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan. Tempo/Tony Hartawan
Anak Usaha Pan Brothers yang Produksi Pakaian Merek Ralph Lauren hingga Elzatta di Jawa Barat Digugat PKPU

Sebanyak 202 orang menggugat PKPU anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.


H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

1 jam lalu

Calon Gubernur Nomor Urut Satu Ridwan Kamil saat mengunjungi Pasar Tanah Abang dalam rangkaian agenda kampanye Pilgub DKI Jakarta 2024, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 4 November 2024.Ridwan Kamil menyapa masyarakat dengan blusukan ke dalam Pasar Tanah Abang. Cagub dengan sapaan Kang Emil ini juga menandatangani Naskah Deklarasi Tanah Abang Untuk Rumah Jakarta Bersatu. TEMPO/Ilham Balindra
H-22 Pilkada 2024: Respons Ridwan Kamil yang Elektabilitasnya Nyaris Tersusul oleh Pramono Anung

Ridwan Kamil angkat bicara soal posisinya dalam hasil survei Pilkada 2024 di DKI Jakarta yang berbalapan dengan Pramono Anung-Rano Karno.


Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

1 jam lalu

Presiden Prabowo Subianto melantik anggota KPU, wakil dan anggota Dewan Ekonomi Nasional, Kepala Otorita IKN, dan Komisioner Kompolnas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 5 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Komisioner KPU Pengganti Hasyim Asy'ari

Prabowo melantik anggota KPU melalui Keppres pengangkatan anggota KPU Nomor 108/P 2024.


Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

2 jam lalu

Sejumlah calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersiap mengikuti tes Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agsutus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Dikabarkan Lantik Anggota Kompolnas di Istana Hari Ini

Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan melantik anggota Kompolnas hari ini. Presiden juga akan melantik anggota KPU dan Wakil Ketua DEN.


Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

4 jam lalu

Petugas Disdukcapil Kota Depok melakukan perekaman KTP Elektronik kepada siswa di SMA Yapemri, Kota Depok, Kamis, 23 Juni 2022. Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan layanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik KTP-el atau E-KTP untuk siswa SMA dengan mendatangi langsung ke sejumlah sekolah untuk mempercepat dan mempermudah siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP Elektronik. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Bima Arya Minta Dukcapil Prioritaskan Perekaman Data Pemilih Marginal dan Pemula Menjelang Pilkada 2024

Wamendagri mengatakan rakornas ini digelar untuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada serentak pada November mendatang.


Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

5 jam lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers Kejaksaan Agung soal Penyidikan Dugaan Suap Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya di Gedung Kartika, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terpopuler: Harta Kekayaan Jaksa Agung Abdul Qohar yang Disebut Pakai Jam Tangan Rp 1 Miliar, BPOM Sebut Anggur Shine Muscat Aman Dikonsumsi dengan Syarat Tertentu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar Affandi, tengah menjadi sorotan.


KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

15 jam lalu

APK Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti kontestasi politik di Natuna. ANTARA/Muhamad Nurman
KPU Natuna Perbolehkan Penggunaan Gambar Prabowo di APK, Ini Alasannya

Penggunaan gambar Prabowo di alat peraga kampanye pilkada diperbolehkan apabila kehadirannya sebagai petugas partai.


PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

16 jam lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
PKPU Perusahaan Media Bakrie terkait Utang Rp 8,79 Triliun Berujung Damai

Dalam rapat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat seluruh kreditur menerima proposal perdamaian dari VIVA milik keluarga Bakrie.


Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

17 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto saat menjadi pembicara diskusi Beranda Politik di Komunitas Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis, 12 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Hasto: Megawati Berpesan Kader PDIP Jangan Terlena Zona Nyaman

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Megawati berpesan agar kader partai jangan terlena zona nyaman.


DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

18 jam lalu

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani ditemui usai pertemuan Prabowo Subianto dengan ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Jumat, 1 November 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
DPR dan BIN Bahas Proses Pengamanan saat Pilkada 2024

Ahmad Muzani mengatakan, pengamanan saat Pilkada tersebut juga merupakan fokus kerja BIN dalam 100 hari pertama.