TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana kasus korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.
Irman bersama empat nama lain berhasil meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU sudah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu 20 Juli 2024.
Baca juga:
Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang meraup 199.919 suara. Selanjutnya diikuti calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 suara di posisi ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 suara di urutan keempat.
Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula kepada Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.
Profil Irman Gusman
Dilansir dari situs Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai seorang politikus dan pengusaha kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.
Irman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, dia meniti karier dari nol sebagai seorang usahawan.
Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat dalam sejumlah amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah seorang pencetus sistem politik dua kamar atau bikameral pada MPR.
Selain dikenal sebagai penggagas sistem politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang berhasil membuat dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi tersebut sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya seorang anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.
Kemudian, Irman bersama koleganya di Fraksi Utusan Daerah dan fraksi-fraksi lain melakukan sejumlah amandemen konstitusi, termasuk menerapkan pelaksanaan pemilu presiden, wakil presiden dan kepala daerah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga tinggi negara baru, yakni DPD.
Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 menjadi Penasehat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.
Kemudian pada 2001, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, dia juga sempat menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang dan menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.
Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Forum Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, dan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.
Irman mengikuti pemilu 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat dan lolos. Dia kemudian melaju ke proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersama dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD saat itu, Ginandjar Kartasasmita.
Dia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 dan periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya tersebut oleh Badan Kehormatan DPD setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
KPK menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi lalu dibui dan bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.
Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang bebas pada September 2018 boleh mendaftar setelah September 2023.
Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah digelar ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos dan melenggang ke Senayan.
ANTARA
Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar