Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lolos DPD RI setelah Dilakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Profil Eks Terpidana Korupsi Irman Gusman

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Ketua DPD RI periode 2009-2016, Irman Gusman, meluncurkan buku berjudul Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan terpidana kasus korupsi impor gula Perum Bulog, Irman Gusman, dinyatakan lolos sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat atau Sumbar.

Irman bersama empat nama lain berhasil meraih suara terbanyak pada pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon anggota DPD RI pada 13 Juli lalu. “KPU sudah menetapkan hasil PSU DPD RI melalui hasil rekapitulasi dari 19 kabupaten dan kota,” kata Ketua KPU Provinsi Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Sabtu 20 Juli 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, calon nomor urut 2, Cerint Iralloza Tasya, berhasil menempati peringkat teratas dengan raihan 283.020 suara. Urutan kedua ditempati Muslim Yatim yang meraup 199.919 suara. Selanjutnya diikuti calon nomor urut 8, Jelita Donal, dengan 187.765 suara di posisi ketiga. Sedangkan Irman Gusman memperoleh 176.987 suara di urutan keempat.

Irman merupakan eks Ketua DPD RI periode 2009-2016. Dia dipecat setelah menjadi tersangka kasus korupsi impor gula Perum Bulog. Dia terbukti menerima suap Rp 100 juta guna memuluskan CV Semesta Berjaya mendapatkan kuota distribusi tambahan gula kepada Perum Bulog untuk wilayah Sumbar. Irman dipenjara selama 3 tahun dari September 2016 hingga September 2018.

Profil Irman Gusman

Dilansir dari situs Irmangusman.id, Irman Gusman adalah putra Minangkabau kelahiran Padang Panjang, Sumatra Barat, 11 Februari 1962. Dia dikenal sebagai seorang politikus dan pengusaha kayu. Ayahnya, Gusman Gaus, adalah bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Sedangkan ibunya, Janimar Kamili, putri saudagar emas.

Irman menyelesaikan pendidikan sarjananya di Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Indonesia. Dia juga menyandang gelar Master of Business Administration (MBA) dari Graduate School of Business, University of Bridgeport, Connecticut, Amerika Serikat. Setelah merampungkan pendidikan, dia meniti karier dari nol sebagai seorang usahawan.

Karier politiknya dimulai sejak 1999 dengan menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mewakili Sumatera Barat. Di MPR, Irman mulai terlibat dalam sejumlah amandemen konstitusi. Dia dikenal sebagai salah seorang pencetus sistem politik dua kamar atau bikameral pada MPR.

Selain dikenal sebagai penggagas sistem politik dua kamar, Irman juga diketahui sebagai pelobi yang berhasil membuat dilakukannya pembentukan Fraksi Utusan Daerah MPR pada 2001. Padahal sebelumnya fraksi tersebut sempat dibekukan. Setelah itu, Irman juga berjuang untuk menuntut adanya seorang anggota Utusan Daerah duduk sebagai Wakil Ketua MPR.

Kemudian, Irman bersama koleganya di Fraksi Utusan Daerah dan fraksi-fraksi lain melakukan sejumlah amandemen konstitusi, termasuk menerapkan pelaksanaan pemilu presiden, wakil presiden dan kepala daerah secara langsung. Pencapaian lain adalah mencetuskan amandemen untuk membentuk lembaga tinggi negara baru, yakni DPD.

Berbagai kedudukan pernah dijabat Imran. Di antaranya pada 2000 menjadi Penasehat Majelis Ekonomi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah di Sumatera Barat. Dia juga menjadi anggota Dewan Pakar Majelis Ekonomi Pimpinan Pusat Muhammadiyah serta Dewan Penyantun Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian pada 2001, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasyarakatan Bulutangkis Pengurus Besar PBSI. Selain itu, dia juga sempat menjadi anggota Dewan Pakar Gebu Minang dan menjabat Wakil Ketua Bidang Koperasi, Pengusaha Kecil, dan Menengah, Dewan Pengurus Pengusaha Hutan.

Jabatan lainnya antara lain Wakil Ketua Forum Komunikasi Usahawan Serantau, Ketua Yayasan Amal Bhakti Mukmin Indonesia, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen dan Komputer Padang, Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Ekonomi Hipmi Pusat, anggota/pengurus Kamar Dagang Industri Indonesia, dan Wakil Ketua Dewan Pakar ICMI Pusat.

Irman mengikuti pemilu 2004 sebagai calon anggota DPD Sumatra Barat dan lolos. Dia kemudian melaju ke proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPD. Pada masa bakti 2004-2009, Irman menjabat sebagai Wakil Ketua DPD bersama dengan La Ode Ida untuk mendampingi Ketua DPD saat itu, Ginandjar Kartasasmita.

Dia kembali terpilih menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2009 dan Pemilu 2014. Diangkat menjadi Ketua DPD RI ke-2 untuk periode jabatan pertama hingga 2014 dan periode jabatan kedua hingga 2019. Namun, pada 2016, Irman dipecat dari jabatannya tersebut oleh Badan Kehormatan DPD setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.

KPK menangkap Irman di rumah dinasnya pada Sabtu, 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta sebagai imbalan menghubungi Bulog agar memberikan kuota distribusi tambahan gula untuk wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Dia terbukti korupsi lalu dibui dan bebas tiga tahun kemudian. Kala itu hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun.

Saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI pada 2023, KPU mencoret Irman Gusman lantaran tak memenuhi syarat. Narapidana yang belum genap lima tahun bebas dari penjara belum boleh mengikuti pemilu. Itu berdasarkan aturan Mahkamah Agung Nomor 28 Tahun 2023. Irman yang bebas pada September 2018 boleh mendaftar setelah September 2023.

Irman Gusman mengajukan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada April lalu. MK kemudian memutuskan KPU Sumbar harus melakukan PSU dengan melibatkan Irman. Setelah digelar ulang pada 13 Juli lalu, Irman Gusman dinyatakan lolos dan melenggang ke Senayan.

ANTARA

Pilihan Editor: Alasan Muhammadiyah Rekomendasikan Warganya Pilih Irman Gusman di PSU DPD Sumbar

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

11 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
KPU Buka Opsi Gelar Pilkada Ulang di 2025 Jika Kotak Kosong Menang

Hal itu, kata dia, dilakukan apabila banyak wilayah dengan peserta calon tunggal dimenangkan kotak kosong dalam Pilkada 2024.


KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

13 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
KPU Jateng Sebut Pilkada di Tiga Daerah Diikuti Pasangan Calon Tunggal

KPU Jateng menyatakan tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar di Pilkada 2024 akan berhadapan dengan kotak kosong.


Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

18 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Ini Daftar 41 Wilayah yang Hanya Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Meski pendaftaran calon peserta Pilkada 2024 sudah diperpanjang, KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang hanya miliki calon tunggal.


Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

20 jam lalu

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Lolly Suhenty, menanggapi kenaikan tunjangan kinerja pegawai. Tunjangan kinerja itu dinaikan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin, Senin, 12 Februari 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat di Pilkada 2024

Bawaslu memiliki keterbatasan akses Sistem Informasi Pencalonan atau Silon KPU di Pilkada 2024.


Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

20 jam lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Sebut 8 Kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM di Pilkada 2024, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan terdapat empat fokus pemantauan pada Pilkada 2024.


Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

22 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Perpanjangan Pendaftaran Berakhir, Masih Ada 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024

Calon tunggal itu akan melawan kotak kosang di Pilkada 2024.


Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

22 jam lalu

Andika Perkasa dan Ahmad Luthfi. ANTARA
Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU Jateng menyatakan Ahmad Luthfi kurang lima dokumen dan Andika Perkasa kurang 13 dokumen.


KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata (tengah) memimpin penyampaian hasil penelitian persyaratan administrasi calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Hotel Luminor, Mangga Besar, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Ketiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) belum memenuhi persyaratan administrasi.  TEMPO/ Ilham Balindra
KPU DKI Ungkap Tiga Paslon di Pilkada Jakarta Belum Penuhi Syarat Administrasi

KPU DKI tak bersedia mengungkap detail kelengkapan persyaratan masing-masing paslon di Pilkada Jakarta.


Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

1 hari lalu

Ketua KPU Bangladesh Mundur Menyusul Penjungkalan Sheikh Hasina

Ketu KPU Bangladesh mundur setelah menyangkal campur tangan politik dalam pemilu Januari yang memilih kembali pemimpin otokratis Sheikh Hasina.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.