TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan alasan memberikan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler ke Lenis Kogoya. Lenis Kogoya merupakan eks Staf Khusus Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 2015-2019.
Nugraha mengatakan, bahwa pemberian pangkat Letkol Tituler ke Lenis Kogoya untuk penugasan di lingkungan Kementerian Pertahanan atau Kemhan RI. Adapun Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua ini kini menjabat sebagai Perwira Menengah Mabes TNI.
"Dalam rangka mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah Timur, khususnya Papua," kata Nugraha kepada Tempo, dikutip Ahad, 21 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, pemberian pangkat ke Lenis Kogoya itu sudah melewati sejumlah proses dan penelitian personel di Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI. Nugraha menyebut, pemberian gelar kehormatan kepada masyarakat sipil ini sudah sesuai Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 27 ayat 2 C.
Aturan lain yang dijadikan acuan untuk pemberian pangkat kepada warga negara ini ialah Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit TNI.
Sebelum Lenis Kogoya, pemerintah pernah memberikan pangkat serupa kepada pesohor Deddy Corbuzier. Pangkat itu diberikan melalui Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada Desember 2022.
Pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat milik Deddy Corbuzier ini juga sudah disahkan oleh Panglima TNI kala itu, Jenderal Andika Perkasa, dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.
Adapun tituler didefinisikan sebagai suatu kepangkatan atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa perlu menjalankan tugas jabatan sebagai yang berhubungan dengan gelarnya. Dalam PP 39/2010, pangkat tituler diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Pangkat tituler itu akan dicabut setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan.
Warga negara yang mendapatkan pangkat tituler ini diberlakukan pula hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer, sebagaimana yang berlaku bagi prajurit.
Seseorang yang mendapatkan pangkat Letkol Tituler juga berhak mendapatkan tunjangan sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawai negeri sipil, sesuai dengan pangkat yang dipangkunya, dan tidak termasuk tunjangan keluarga.
NOVALI | RACHEL FARAHDIBA REGAR
Pilihan Editor: Demokrat Dukung Ahmad Riza Patria - Marshel Widianto di Pilkada Tangsel 2024