Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN

image-gnews
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kanan) berbincang dengan rekannya dalam sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PDI Perjuangan mempermasalahkan legal standing  atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, di dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, hari ini. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, keberatan dengan status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua dan keanggotaan KPU.

"Kami mempertanyakan apakah Plt hanya tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji," kata Gayus kepada majelis hakim di ruang sidang 1 PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. 

Gayus berpendapat, karena berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo –sebagai pihak yang memberhentikan Hasyim Asy’ari— harus mengetahui dan memberi persetujuan hukum yang menyatakan pelaksana tugas berkuasa. Persetujuan tersebut harus dibuktikan dengan keputusan presiden.

Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal mereka belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.

PDI Perjuangan menilai KPU tak mengubah ketentuan dalam PKPU tersebut ketika menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tapi KPU langsung merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan ini, yaitu mengubah syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.

Awalnya Pasal 169 huruf q tersebut mengatur bahwa batas usia calon presiden dan wakil presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan syarat alternatif, sehingga syarat calon presiden dan wakil presiden itu berubah menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyikapi langkah KPU tersebut. DKPP menyatakan komisioner KPU melanggar etika karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kuasa hukum KPU, Saleh, menanggapi keberatan Gayus. Saleh menjelaskan, dasar penetapan pelaksana tugas berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019.  "Itu disebutkan bahwa dalam hal Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dari jabatannya, maka tugas dan wewenang diganti oleh Plt yang ditunjuk oleh komisioner melalui pleno," kata Saleh.

Ia mengatakan, Afifuddin telah dipilih oleh enam anggota KPU lain sebagai pelaksana tugas ketua sampai menunggu ketua KPU definitif. Saleh mengakui masa jabatan Afifuddin hanya berlaku tiga bulan dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Kedua pihak terlibat perdebatan alot dalam persidangan. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 25 Juli mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah penggugat atau PDIP menghadirkan ahli sambil menunggu terbitnya keputusan presiden tentang Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.

"Jadi memang dari perdebatan ini majelis menganggap surat kuasa Plt sementara cukup. Nanti kalau terus berdebat tidak akan selesai," kata ketua majelis hakim, Joko Setiono.

Pilihan Editor : Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

36 menit lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.


KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

1 jam lalu

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa
KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada 2024, Ini Penjelasannya

KPU Jabar memastikan Sirekap aman dan sudah siap digunakan.


Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

2 jam lalu

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo. TEMPO/Oton
Ganjar Baca Peluang Kemenangan Hasto Wardoyo di Tengah Basis Muhammadiyah Yogyakarta

Yogyakarta dikenal memiliki basis massa besar dari kalangan Muhammadiyah. Bagaimana peluang Hasto Wardoyo di Pilkada Yogyakarta.


Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

3 jam lalu

Yusril Ihza Mahendra dan Bahlil Lahaladia tiba di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 14 Oktober 2024 [Tempo/Eka Yudha]
Ketum Parpol Koalisi Bertemu Prabowo, Bahlil Sebut Tak Ada Pembahasan soal PDIP

Bahlil mengatakan pertemuan ketum parpol koalisi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto membahas situasi pascapelantikan


Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

14 jam lalu

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri didampingi Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah setelah menghadiri upacara penyerahan surat pimpinan MPR RI tentang pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 di Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, 9 September 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ahmad Basarah Temui Megawati, Bawa Hasil Pembicaraan dengan Sekjen Gerindra

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyambangi rumah ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri.


KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

15 jam lalu

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok saat pengundian nomor urut yang digelar KPU di Hotel Bumi Wiyata, Jalan Margonda, Kecamatan Beji, Senin malam, 23 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
KPU Depok Akan Gelar Debat Perdana: Rencana Jadwal, Lokasi, dan Sistem ID Card

KPU Kota Depok bakal menggelar debat perdana yang kemungkinan besar pada 26 atau 27 Oktober 2024.


Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

17 jam lalu

Menteri Pertahanan yang juga Presiden terpilih Prabowo Subianto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 25 September 2024. Prabowo Subianto menghadiri rapat terakhir sebagai Menteri Pertahanan dengan Komisi III DPR RI periode 2019-2024 yang beragendakan pengambilan persetujuan terhadap 5 RUU kerjasama bidang Pertahanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati: Jawaban Singkat Puan hingga Soal Waktu

Pertemuan Prabowo dan Megawati masih diperkirakan akan terlaksana, namun belum ada kabar mendetail tempat dan waktunya


Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto membacakan pengumuman nama calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Kepala Daerah yang diusung PDIP dalam Pilkada 2024 berasal dari 169 daerah dengan rincian 6 provinsi, 151 kabupaten, dan 12 kota. TEMPO/Ilham Balindra.
Menyusul Bahlil, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Besok akan Sidang Terbuka Promosi Doktor di UI

Sidang terbuka promosi doktor Hasto bakal digelar di Balai Sidang Kampus UI Depok pada Jumat, 18 Oktober 2024, pukul 14.00-16.00 WIB.


Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

20 jam lalu

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, saat ditemui di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 15 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Puan Ungkap Bahasan Pertemuan dengan Megawati di Teuku Umar Semalam

Puan Maharani mengungkapkan bahasan pertemuan sejumlah kader dengan Ketua Umum PDIP di kediaman Megawati Sukarnoputri Rabu malam.


Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

20 jam lalu

Partai Golkar saat memberikan rekomendasi kepada pasangan Eri Cahyadi - Armuji untuk maju dalam Pilkada Kota Surabaya. ANTARA/HO-TIm Golkar Surabaya
Eri-Armuji Gunakan Slide Presentasi saat Debat, KPU Surabaya: Tidak Dilarang

Komisioner KPU Surabaya, Subairi menyatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan slide presentasi untuk paslon tunggal.