Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Profesor Minta KPK Usut Skandal Guru Besar

image-gnews
Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Ilustrasi wisuda. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Profesor Indonesia (API) berencana mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta segera mengusut kebijakan dan praktik pengabaian aturan dalam proses pengangkatan jabatan profesor atau guru besar.

Ketua API Ari Purbayanto menjelaskan praktik pengabaian nilai-nilai etika, moral, akademik, kaidah hukum, dan peraturan perundang-undangan itu berpotensi merugikan perekonomian negara. "Karena dosen dengan jabatan akademik profesor menerima gaji tetap sebagai dosen Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN)," kata dia melalui konferensi pers via Zoom, Rabu, 17 Juli 2024. 

Seperti PNS atau ASN, kata Ari, dosen juga mendapat berbagai tunjangan, yakni secara fungsional, profesi, dan kehormatan. Ia menjelaskan sebutan guru besar atau profesor seharusnya hanya boleh disandang untuk dosen yang aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi serta melaksanakan fungsi pengajaran sesuai dengan Pasal 1 Ayat 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

"Profesor bukan gelar akademik, tetapi jabatan akademik pada jenjang tertinggi dalam lingkungan perguruan tinggi," kata Ari.

Nilai-nilai yang harus diterapkan seperti bersikap objektif, terbuka, menerima kritik, berani mengakui kesalahan dan kukuh dalam pendirian untuk menjunjung tinggi kebenaran. Sebaliknya, menurut API, perguruan tinggi selama ini justru memberikan jabatan profesor kepada orang yang tidak aktif sebagai pendidik di perguruan tinggi. 

API menilai kebijakan itu melanggar ketentuan Pasal 23 juncto Pasal 67 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pelanggaran ketentuan yang dimaksud adalah kebijakan atau perbuatan tindak pidana," kata Ari. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, API akan mengirim surat ke KPK maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), khususnya Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Abdul Haris. 

Seperti ditulis Majalah Tempo dalam laporan investigasi “Skandal Guru Besar Abal-abal” yang terbit pada 7 Juli 2024, diungkap kasus dugaan pelanggaran akademik oleh sebelas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) bermula dari adanya laporan anonim. Investigasi itu mengungkap deretan nama pejabat dan dosen yang diduga merekayasa syarat permohonan guru besar. Rekayasa itu salah satunya dengan mengirimkan artikel ilmiah ke jurnal predator.

Jurnal predator adalah jurnal yang membajak jurnal asli. Bahkan penerbitannya tidak didapati proses peninjauan ilmiah atas naskah yang bisa dipertanggungjawabkan atau kualitasnya diragukan.

Tiga narasumber yang mengetahui penyelidikan Kementerian Pendidikan menyebutkan pemenuhan syarat permohonan gelar guru besar pada pesohor juga bermasalah. Mereka kompak menyatakan bahwa salah satu pangkal persoalan adalah penulisan artikel di jurnal internasional bereputasi. 

Pilihan Editor: Asosiasi Profesor Minta Mendikbud Hentikan Proses Pengangkatan Guru Besar yang Langgar Aturan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

12 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

17 jam lalu

Pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (9/9/2024). ANTARA/Aris Wasita
44 Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo Dilantik Hari Ini, Ada Wajah Baru dan Terkaya

Sebanyak 44 anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo dilantik hari ini. Sejumlah 20 nama di antaranya merupakan wajah baru.


KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

17 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KPK Sebut Beroperasi Ilegal, Perusahaan Air Bersih di Dua Gili di Lombok Mengaku Dibeking Tuhan

PT TCN membantah pernyataan KPK yang menyebut bahwa ada dugaan perusahaan tersebut dibekingi oleh aparat. Disebut beroperasi ilegal.


Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

18 jam lalu

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria (kiri) melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pengeboran pipa bawah laut milik PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Ahad, 18 Agustus 2024. TEMPO/Defara
Perusahaan Air Bersih PT TCN Bantah Tetap Beroperasi di Gili Trawangan Meski Sudah Disegel KKP

PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) membantah KPK yang menyebut perusahaan tetap beroperasi di Gili Trawangan meski sudah disegel oleh KKP.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

18 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

18 jam lalu

Pengamat ekonomi Faisal Basri di kantor redaksi Tempo, Jakarta, 2017. Pendiri Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan. TEMPO/Jati Mahatmaji
Berita Sepekan: Paus Fransiskus ke Indonesia, Faisal Basri Meninggal, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Etik

Kedatangan Paus Fransiskus, Faisal Basri wafat dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti langgar etik mendominasi berita pekan pertama September 2024


Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

22 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Jakarta. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Saat Ahmad Sahroni Bilang Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Jadi Catatan Seleksi Capim KPK

Ahmad Sahroni memastikan Komisi III DPR menghargai keputusan Dewas KPK terhadap Nurul Ghufron.


Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Seluk-beluk Gratifikasi: Menilik Ancaman Hukuman Penjara di Kasus Gratifikasi

Gratifikasi merupakan semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN}.


KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

1 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Terima Laporan LHKPN 1.432 Bakal Calon Kepala Daerah

Tanda terima pelaporan LHKPN dari KPK menjadi salah satu syarat pendaftaran Bacakada ke KPU pada gelaran Pilkada 2024.


PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
PBHI Beri Catatan Khusus pada Empat Internal KPK dan Satu Eks Direktur yang Daftar Capim

Lima orang pendaftar capim KPK yang disorot mulai dari pimpinan saat ini hingga eks direktur