TEMPO.CO, Jakarta - Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo ke pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Solo, Selasa sore ini. Gibran datang ke kantor DPRD didampingi oleh Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, sekitar pukul 14.45 WIB.
Ketua DPRD Kota Solo, Budi Prasetyo, bersama jajaran wakil ketua DPRD Solo menerima kedatangan Gibran dan Teguh. Jajaran wakil ketua DPRD itu antara lain Sugeng Riyanto dari Partai Keadilan Sejahtera, Taufiqurrahman dari Partai Golkar, dan Ahmad Sapari dari Partai Amanat Nasional.
Pertemuan Gibran, Teguh, dan jajaran Pimpinan DPRD Kota Solo di ruang Ketua DPRD itu berlangsung selama sekitar 30 menit. Ditemui seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya, Gibran mengaku bahwa dirinya telah resmi menyerahkan surat pengunduran sebagai wali kota kepada Ketua DPRD Kota Solo.
"Hari ini kami antarkan surat pengunduran diri kepada Bapak Ketua DPRD Solo dan untuk selanjutnya agar diproses sesuai mekanisme yang ada," kata Gibran kepada awak media, Selasa sore ini.
Putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu mengungkapkan alasan mengundurkan diri dari jabatan wali kota. Antara lain, Gibran hendak mempersiapkan prosesi pelantikannya sebagai Wakil Presiden RI. Gibran yang mendampingi Prabowo Subianto merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam pemilihan presiden 2024. Pelantikan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada 20 Oktober mendatang.
"Selain untuk persiapan pelantikan yang masih di tanggal 20 Oktober, tentunya banyak hal yang harus kami persiapkan dari sekarang,” kata Gibran. “Saya mohon doa dari teman-teman media semoga semuanya dilancarkan."
Ia juga berterima kasih kepada media yang selama tiga tahun terakhir sudah ikut mengawal program Pemerintah Kota Solo di bawah kepemimpinannya. "Terima kasih sudah menjadi teman baik untuk saya, memberitakan hal-hal yang positif tentang perkembangan dan pembangunan Kota Solo. Saya mohon izin pamit, mohon maaf jika ada yang salah dari saya selama ini," kata dia.
Ketua DPRD Kota Solo Budi Prasetyo mengatakan, setelah menerima surat pengunduran diri Gibran tersebut, DPRD akan membahas dan mengkaji dengan jajaran pimpinan yang lain.
"Kemudian kami lihat sesuai aturannya seperti apa. Nanti kami ambil langkah untuk dijadwalkan di badan musyawarah. Untuk jadwal bulan ini sudah terjadwal, nanti kalau ada paripurna pengunduran diri tentunya jadwal yang di bulan ini akan kami sesuaikan," kata Budi.
Ia mengatakan setelah DPRD menyetujuinya, berkas pengunduran diri akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Lalu Kemendagri akan menerbitkan surat keputusan pemberhentian Gibran sekaligus pengangkatan pelaksana tugas Wali Kota Solo. "Dari Kementerian Dalam Negeri akan keluar SK. (Yaitu) SK pemberhentian sekaligus pengangkatan wakil wali kota sebagai pelaksana tugas. Itu nanti juga akan kami sampaikan di paripurna," ujar Budi.
Pilihan Editor : Prabowo Disebut Serahkan Pembangunan IKN ke Gibran