Dia mengatakan DPR perlu mengkaji wewenang yang dimiliki DPA nantinya. “Apakah nanti ini punya kewenangan jangan-jangan lebih tinggi sehingga menjadi lembaga yang extraordinary? Rasa-rasanya itu mesti dijaga betul agar jalannya pemerintah itu bisa lebih baik,” ucapnya.
Pakar Hukum Sebut Ada Indikasi Bagi-bagi Jabatan
Adapun pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menuturkan wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA mengindikasikan adanya upaya bagi-bagi jatah jabatan yang tidak sehat dalam kabinet Prabowo Subianto mendatang.
"Saya menduga para elite sedang mencari sebuah wadah para mantan presiden," kata Bivitri dalam pesan suara yang diterima Tempo melalui WhatsApp pada Selasa, 9 Juli 2024.
Bivitri mengatakan gelagat rencana perubahan Wantimpres menjadi DPA ini sudah ada sejak kemunculan isu presidential club yang digagas Prabowo pada awal Mei lalu. Dalam klub tersebut, nantinya para mantan presiden Indonesia akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.
Menurut dia, pada dasarnya pembentukan DPA hanya untuk memberikan jabatan baru bagi para mantan penguasa. Bahkan, kata dia, Wantimpres yang kini sudah terbentuk pun diisi oleh elite politik yang fungsinya tidak signifikan.
"Mereka dikasih fasilitas, dikasih gaji, tapi sebenarnya enggak jelas tugasnya," ujarnya.
Dewan pertimbangan jenis ini, kata dia, berpotensi diduduki oleh orang-orang yang dianggap berjasa kepada presiden. Selain itu, lembaga tersebut bisa dijadikan tempat penampungan para tokoh politik yang jenjang kariernya sudah buntu.
"Dugaannya, ini untuk 'bagi-bagi kue' lebih besar. Ini patut ditolak," tuturnya.
Bivitri turut menyoroti soal penunjukan ketua DPA. Berdasarkan Pasal 7 draf aturan itu, posisi ketua DPA dapat dijabat secara bergantian di antara anggota yang ditetapkan oleh presiden. "Ketua gonta-ganti cuma masalah muterin fasilitas," ucapnya.
SAVERO ARISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan editor: Tanggapan MUI dan Dosen UIN Jakarta atas Pembentukan Pansus Haji DPR