Puan mengklaim revisi UU Wantimpres ditujukan untuk memperkuat kedudukan dan fungsi dewan pertimbangan yang bertugas membantu presiden. Dia juga belum bisa memastikan nama atau status dewan pertimbangan itu secara pasti.
"Pembahasannya akan kami kaji. Jangan sampai menyalahi aturan perundangan yang berlaku," tuturnya.
Dia mengingatkan hal itu sebelum pembahasan dilakukan bersama presiden dalam agenda pada 16 Agustus nanti. Adapun DPR memasuki masa reses mulai Jumat, 12 Juli 2024, hingga pertengahan Agustus.
Ganjar Minta Revisi UU Wantimpres Dikaji Lebih Dalam
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Ganjar Pranowo mengatakan wacana perubahan Wantimpres menjadi DPA perlu kajian lebih dalam sebelum disahkan DPR melalui revisi UU Wantimpres.
Ganjar mengatakan rencana perubahan itu memunculkan berbagai pertanyaan di masyarakat. Sebab, kata dia, DPA adalah istilah yang digunakan selama Orde Baru atau era pemerintahan Presiden RI ke-2 Soeharto sebelum dihapus pada masa Reformasi.
Mantan calon presiden pada Pilpres 2024 ini mengatakan para pembuat undang-undang perlu mengecek ulang signifikansi perubahan Wantimpres menjadi DPA.
“Kalau (sikap) PDIP sekarang sudah jelas ya, saya kira ini mesti dikaji lebih dalam, apakah ini seperti DPA era Orde Baru dulu atau tidak. Kan termasuk lembaga yang dihapus,” kata Ganjar di Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat, 12 Juli 2024.
Ganjar menyebutkan publik tetap harus dilibatkan dalam proses perubahan Wantimpres kembali menjadi DPA. “Rasanya publik mau tahu, kenapa sih namanya DPA lagi, apakah nanti modelnya seperti itu (masa Orde Baru) atau akan ada yang berbeda,” kata dia.
Menurut dia, pemerintah dan DPR harus berhati-hati dalam mengambil langkah. Saat ini, kata dia, keduanya sedang mendapat sorotan publik dengan adanya potensi penambahan lembaga-lembaga negara baru, termasuk DPA.
Ganjar menyoroti tidak adanya batas anggota dalam DPA. Saat ini, keanggotaan Wantimpres diisi oleh satu orang ketua yang merangkap anggota dan delapan anggota. Sementara itu, dalam rencana revisi UU Wantimpres, keanggotaan DPA tidak dibatasi dan menyesuaikan kehendak presiden.