TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pihaknya telah menerima empat surat presiden (surpres) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI, RUU Polri, RUU Kementerian Negara, dan RUU Keimigrasian.
"Surpres undang-undang sudah diterima, tetapi DIM-nya (daftar inventarisasi masalah) belum sampai," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
Meski demikian, dia menyebutkan pembahasan keempat RUU tersebut akan dilanjutkan sesudah masa reses. "Jadi menunggu DIM dari pemerintah. Akan tetapi, kami sebentar lagi reses, tentunya pembahasan nanti pada waktu depan," ujarnya.
Dasco mengatakan pihaknya belum mengetahui sikap pemerintah terhadap empat RUU tersebut. "Kalau surpresnya sudah, tetapi DIM-nya belum, kan kami belum tahu apa yang diubah atau keberatan sama pemerintah atau yang dikoreksi begitu," kata dia.
Dia menuturkan DPR melihat asas keadilan meskipun tiga dari empat RUU tersebut, yakni RUU TNI, RUU Polri, dan RUU Kementerian Negara, mendapat kritik dari publik.
“Nah, yang kami bahas di situ sebenarnya substansi utama adalah masa usia pensiun yang sudah dilakukan terlebih dahulu beberapa tahun yang lalu ketika kami merevisi Undang-Undang Kejaksaan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
"Ketika kemudian ada usulan merevisi Undang-Undang TNI dan Polri itu tidak keburu karena terbentur tahapan-tahapan pemilu. Nah ini tahapan pemilunya sudah selesai tentunya kami lanjutkan pembahasannya,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-18 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadi RUU usul inisiatif DPR.
"Apakah dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin jalannya rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 28 Mei lalu.
Pertanyaan itu lantas dijawab setuju oleh seluruh anggota Dewan maupun perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR. Persetujuan RUU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR tersebut bersamaan dengan tiga RUU lainnya, yakni RUU Keimigrasian, RUU Polri, dan RUU TNI.
Selanjutnya, DPR pastikan pembahasan RUU TNI dan Polri berlanjut….