TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui untuk mengusulkan dan membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres ke Rapat Paripurna DPR RI selanjutnya, sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Persetujuan itu terjadi saat Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar pada hari ini, Selasa, 9 Juli 2024. Sebelumnya didahului dengan Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU tersebut di hari yang sama. Dalam pembahasannya, salah satu yang diusulkan adalah perubahan nama Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
"Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses?" kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas yang dijawab "setuju" oleh para Anggota Baleg yang menghadiri rapat, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024, seperti dikutip dari Antara.
Supratman mengungkapkan bahwa sembilan Fraksi DPR RI, dalam rapat pleno tersebut, sudah menyetujui pengusulan RUU tersebut dan telah menyampaikan pandangan-pandangannya.
"Kami persilakan kepada anggota yang mewakili fraksi untuk penandatanganan draf RUU," ujar dia.
Seusai rapat, dia mengatakan, RUU tersebut nantinya disetujui dalam rapat paripurna, maka selanjutnya draf RUU tersebut akan dikirimkan ke pemerintah.
Kemudian pihaknya pun bakal menunggu pemerintah menerbitkan Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut bersama dengan daftar inventarisasi masalah (DIM), untuk kemudian ditindaklanjuti di parlemen.
Dia memastikan bahwa poin-poin yang ada dalam RUU itu tidak akan mengubah fungsi dari Wantimpres atau yang kemudian menjadi DPA. Menurutnya, usulan adanya RUU tersebut berasal dari fraksi-fraksi.
"Perubahan yang ada di sini itu hanya terkait dengan perubahan nomenklatur, yang tadinya itu adalah Dewan Pertimbangan Presiden, sekarang menjadi Dewan Pertimbangan Agung," tutur dia.
Sejarah Wantimpres
Dikutip dari laman wantimpres, dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, tugas pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden telah dikenal dan berlangsung sejak lama yang dilakukan oleh Dewan Pertimbangan Agung.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pelaksanaannya diatur dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, dan telah diubah dengan Undang Undang Nomor 4 Tahun 1978 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Undang Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung.