Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Haris Azhar Soroti Besaran Anggaran Sistem Digital di Indonesia, Mengendus Dugaan Penyelewengan Dana

image-gnews
Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Novel Baswedan, Aulia Postiera, dan Haris Azhar. Youtube
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis HAM sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar menyoroti besarnya anggaran sistem digital di Indonesia yang diambil dari APBN dan APBD namun hasilnya tidak efektif. Pernyataan itu disampaikannya menanggapi rentannya data keamanan siber milik pemerintah. Terbaru, data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) sempat diserang peretas Ransomware.

“Kira-kira empat sampai lima tahun lalu kita pernah mengumpulkan web-web yang dibuat oleh K/L (kementerian atau lembaga) dan Pemda (pemerintah daerah), kebanyakan dibuat di Wordpress tapi menggunakan dana APBD,” kata Haris dalam siniar bersama eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan penggiat IT Security Aulia Postiera di YouTube Novel Baswedan, tayang Ahad, 7 Juli 2024.

Dugaan korupsi pembangunan sistem digital

Menurut Haris, artinya ada belanja negara yang besar terhadap sistem, kapasitas, dan operasionalisasi digital. Penggunaan Wordpress yang keamanannya jelas lebih rentan tentu efektifnya menjadi pertanyaan.Haris mengibaratkan pemerintah seperti membeli kacang goreng dan menunjukkan bahwa mereka telah memiliki sistem digital.

“Ya itu mah cuman (seperti) belanja kacang goreng di depan, masukin toples, nih kita udah punya nih (sistem digital),” kata Haris.

“Lemah sekali berarti scurity-nya, ya?” ujar Novel.

“Pertanyaannya, efektif atau tidak?” kata Haris.

Anggaran besar namun hasil ecek-ecek tersebut membuat Haris mengendus adanya dugaan penyelewengan dana. Dia mempertanyakan selama ini adakah pihak yang melakukan audit. Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, bukan pada konteks tematik atau penggunaan pada institusional tertentu. Tapi dilihat secara horizontal dari K/L dan Pemda.

“Bukan pada tematik atau bukan pada institusional tertentu penggunaanya. Kan K/L sama Pemda biasanya begitu kan. Tapi dilihat secara horizontal dari semua K/L dan Pemda, penggunaan digital itu sebetulnya berapa besar? Sejauh mana efektifitas?” kata dia.

Haris mengatakan, penyelewengan dana kemungkinan tidak terjadi dalam pembelanjaan anggaran. Namun korupsi, kata dia, justru terjadi saat anggaran telah dibelanjakan tetapi tidak digunakan. Praktik seperti ini menurutnya banyak kejadian di instansi pemerintah. Sebab, belanja ecek-ecek adalah cara lazim rezim penguasa menggunakan anggaran besar.

Menanggapi itu, Novel mengatakan pihaknya juga mendengar bahwa fenomena ini kemudian membuat Kementerian Keuangan membatasi penggunaan anggaran untuk sistem digital. Besarnya anggaran, pihaknya menduga, membuka peluang besar terjadinya korupsi dana sistem digitalisasi. Apalagi jarang sekali adanya pemeriksaan terkait penyelewengan anggaran di kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Memang saya pernah dengar itu, dari aturan Kementerian Keuangan yang akhirnya membatasi pembuatan aplikasi ataupun website (pemerintah) karena dianggapnya terlalu berlebihan. Dan memang setahu saya anggarannya terlalu besar dan dugaan saya korupsinya juga besar. Tapi, jarang sekali diperiksa di kasus itu,” kata Novel Baswedan.

Alasan pemerintah bentuk PDNS

Sementara itu, menurut Aulia, alasan pemerintah membentuk PDN adalah untuk menyikapi adanya puluhan ribu sistem digital milik L/K dan Pemda yang memiliki kerentanan keamanan. Total, kata dia total ada 24,700 aplikasi yang ketika dibangun tidak ada standar keamanannya. Dengan adanya pusat data secara nasional, kata dia, data-data milik L/K dan Pemda bisa saling beroperasi. Ironisnya, PDNS belum siap.

“PDN bagus. Cuma, kan, menjadi ribut sekarang karena PDNS-nya ini tidak siap. Dan sempat terjadi gangguan di imigrasi sampai tiga hari (karena peretasan),” kata Aul, sapaan Aulia Postiera.

Novel setuju kebijakan pembentukan PDN adalah upaya bagus. Menurut dia, proyek ini telah dimulai sejak November 2022 dan direncanakan rampung dan launching pada Oktober 2024. Lucunya, kata eks Penyidik Senior KPK ini, pemerintah justru juga membuat PDNS dengan menyewa dua server milik di Serpong dan Surabaya. Dananya Rp 700 miliar.

“Pertanyaannya, kenapa harus menyewa dua server itu? Server-server yang sudah ada juga masih bisa berfungsi. Tinggal menunggu pemindahan, selesai, jalan. Tidak perlu mengeluarkan uang Rp 700 milir. Tidak perlu juga keluar dampak risiko dari bocor yang biayanya juga enggak akan terukur,” kata Novel.

Menurut Aul, pembentukan PDNS sementara lantaran adanya urgensi. Kemungkinan salah satu alasannya, saat PDN telah siap, proses sinkronisasinya dapat berlangsung dengan cepat. Sebab, data tersebut sudah terkumpul di PDNS. Hanya saja, kata dia, pihaknya tidak tahu apa alasan pastinya pembentukan PDNS tersebut. Perlu adanya penyelidikan termasuk membuka dokumen anggaran.

Di sisi lain, Haris justru mempertanyakan pihak pengambil keputusan kebijakan pembentukan PDNS. Pihaknya menduga ada intervensi dari atasan yang menyebabkan PDNS dibentuk. Sebab, jika mengikuti ketertiban undang-undang pengadaan barang dan jasa dan aturan turunnya, tidak mungkin suatu kebijakan dipercepat kalau tidak ada penyebab.

“Kan ini enggak gampang, mengoperasikan yang sementara terlebih dahulu maju, pasti ada intervensi,” katanya. “Mestinya DPR juga memeriksa itu, selain menuduh ada kebodohan, apakah kebodohannya juga sampai ke yang memaksa dari atasan supaya beroperasi,” ujarnya.

Pilihan Editor: Alasan Haris Azhar, Aulia Postiera, dan Novel Baswedan Menduga Peretasan PDNS Pengalihan Isu Judi Online

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

7 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

7 jam lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

19 jam lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.


KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

20 jam lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.


KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

1 hari lalu

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan groundbreaking pembangunan fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Jakarta di Rorotan, Jakarta Utara, pada Senin, 13 Mei 2024. Tempat pengolahan sampah yang dibangun pada lahan seluas 7,87 hektare dapat mengolah 2.500 ton sampah per harinya dan ditargetkan akan beroperasi pada awal tahun 2025.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.


Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

1 hari lalu

Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria (kanan), bersalaman dengan Pj Gubernur NTB, Hassanudin (kiri), usai Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Jumat, 4 Oktober 2024.
Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.


Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

1 hari lalu

Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK
Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.


KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

1 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, saat ditemui wartawan usai rapat di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, 3 Oktober 2024. Foto: Humas KPK.
KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, bersiap memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa Mahardika mengungkapkan hasil analisis gratifikasi Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep sudah dipaparkan dalam rapat pimpinan komisi antirasuah. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.