Respons kuasa hukum CAT
Sementara itu, kuasa hukum CAT Puspa Pasaribu mengatakan, kliennya belum bisa memutuskan ihwal potensi pemidanaan kasus tersebut.
"Sejauh ini kami belum mendapat keputusan dari klien untuk melanjutkan ke ranah pidana ataukah hanya berhenti pada titik Kode Etik ini", ujar Puspa dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Sabtu, 6 Juli 2024..
Puspa menyebutkan usai pemberitaan yang ramai mengenai kasus yang menimpa kliennya memunculkan banyak komentar positif dan negatif. Hal tersebut mengakibatkan perasaan korban kembali terguncang.
Menurutnya, dengan kondisi kliennya saat ini belum bisa memutuskan tindaklanjut kasus itu. Ia juga memastikan memastikan tidak ada tekanan atau intimidasi kepada kliennya.
Diwartakan sebelumnya, DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusan itu, Heddy memberi sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim .
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujarnya.
Atas putusan itu, Hasyim menyampaikan terima kasih kepada DKPP.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim di Gedung KPU pada Rabu, 3 Juli 2024.
DESTY LUTHFIANI | HENDRI AGUNG PRATAMA |SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Koalisi Perempuan Dukung Korban Laporkan Hasyim Asy'ari ke Ranah Pidana