Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari Lakukan Tindakan Asusila, Ini Hukuman dalam Pasal-Pasal Pidana Kasus Asusila

image-gnews
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan surat suara luar negeri negara Taiwan di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. KPU menargetkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilu 2024 untuk suara luar negeri dapat selesai hari ini. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membacakan putusan kasus asusila pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas dugaan pelecehan seksual. DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata  Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, pada 3 Juli 2024.

Hasyim Asy’ari melanggar kode etik dengan mendekati, merayu, dan berbuat asusila terhadap anggota PPLN. Menurut perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Aristo Pangaribuan, perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan selama September 2023 sampai Maret 2024. Mereka bertemu beberapa kali ketika Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa dan korban mengunjungi Indonesia.

Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM) mendukung CAT membawa kasus kekerasan seksual yang menimpanya ke ranah pidana. CAT merupakan korban tindakan asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutus Hasyim bersalah dan memecatnya dari KPU. 

Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI mengecam segala bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Hasyim terhadap CAT. Organisasi mahasiswa Kampus Perjuangan itu menilai bahwa seharusnya Hasyim menjunjung tinggi etika mengingat perannya sebagai penjaga demokrasi. 

Hukuman Kasus Asusila

Berdasarkan KBBI, asusila adalah perbuatan menyimpang dari norma kesopanan yang cenderung banyak terjadi di kalangan masyarakat. Kasus asusila diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terutama pada Pasal 281. Melalui aturan ini, terdapat ancaman hukuman bagi para pelaku asusila. Adapun, menurut jdih.mahkamahagung.go.id, bunyi dari Pasal 281 KUHP yang memberikan ancaman hukuman asusila sebagai berikut:

“Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta:

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
  2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya melanggar kesusilaan.”

Tak hanya itu, pasal yang mengatur ancaman hukum kasus asusila diatur dalam Pasal 406 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengacu bpk.go.id, bunyi aturan tersebut sebagai berikut:

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta) bagi setiap orang yang:

  1. melanggar kesusilaan di muka umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Dikutip jdih.sukoharjokab.go.id, dari pasal-pasal tersebut, terdapat unsur-unsur kasus asusila sebagai berikut, yaitu:

1. Barang siapa

Barang siapa adalah unsur pelaku (subjek) dari tindak pidana yang berupa manusia. Akibatnya, badan hukum dan korporasi belum diakui sebagai subjek tindak pidana dalam KUHP. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Dengan sengaja

Unsur dengan sengaja mencakup tiga maksud kesengajaan, yaitu:

  1. Perbuatan dilakukan dan akibat yang terjadi merupakan tujuan pelaku.
  2. Sadar kepastian dari akibat kejadian bukan akibat menjadi tujuan pelaku, melainkan untuk mencapai akibat yang benar-benar dituju harus dilakukan perbuatan lain.
  3. Sadar bersyarat ketika pelaku sadar kemungkinan terjadinya akibat lain yang sebenarnya tidak dikehendaki. Namun, kesadaran tersebut tidak membuat pelaku membatalkan niat dan akibat yang tidak dituju benar terjadi.

3. Terbuka (di muka umum)

Dilansir buku Tindak Pidana di KUHP, terbuka adalah tempat yang dapat dilihat, didengar, atau disaksikan oleh umum. 

4. Melanggar kesusilaan

Perbuatan melanggar kesusilaan atau kasus asusila adalah tindakan berkaitan dengan hubungan seksual antara perempuan dan laki-laki untuk memuaskan nafsu di muka umum.

RACHEL FARAHDIBA R  | HENDRI AGUNG PRATAMA

Pilihan Editor: Mahasiswa UI dan UGM Dukung Korban Pidanakan Hasyim Asy'ari atas Kasus Kekerasan Seksual

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

3 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut


Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

5 jam lalu

Vadel Badjideh. Foto: Instagram.
Dicecar 33 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Perdana, Vadel Badjideh Optimis Lolos dari Jerat Hukum

Vadel Badjideh yakin tak bersalah dalam dugaan asusila dan aborsi yang melibatkan anak Nikita Mirzani.


Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

17 jam lalu

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Kementerian Luar Negeri dan UI akan Gelar World Indonesianist Congress

Kementerian Luar Negeri dan Universitas Indonesia akan menggelar World Indonesianist Congress. untuk menghimpun pandangan dan aspirasi


Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

22 jam lalu

Tersangka pencabulan anak dihadirkan di Polres Tangerang Selatan, Kamis 3 Oktober 2024 petang. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pemandi Jenazah di Tangsel Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak, Sudah 8 Anak Jadi Korban

Kasus pencabulan anak itu diterima RT setempat yang mendapat pengaduan dari korban yang sebenarnya masih kerabat dan tetangga.


Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

22 jam lalu

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menemui anak-anak korban pencabulan pimpinan panti asuhan di Kunciran Pinang Kota Tangerang  Kamis malam, 3 Oktober  2024. Foto dokumen Humas Pemkot Tangerang
Pj Wali Kota Tangerang Pindahkan 12 Anak Korban Pencabulan di Panti Asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial

Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur sempat dikepung ratusan warga sekitar, setelah pemilik yayasan diduga melakukan pencabulan anak asuhnya.


Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

1 hari lalu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat 26 April 2024. Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap karena didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan Anggota KPU Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah, periode 2023-2028, serta mengadukan Ketua KPU Kabupaten Puncak Natalius Tabuni dan anggota KPU Kabupten Puncak Henky Tinal dinilai tidak layak menjadi penyelenggara pemilu karena diduga sebagai anggota aktif partai politik. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ribka Tjiptaning Laporkan Desy Ratnasari ke DKPP, Heddy Lugito Bilang Begini

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

1 hari lalu

Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional 2024. YouTube
Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional, Unair Janji Pertemukan Finalis dengan Mitra Bisnis

Universitas Airlangga (Unair) akan menjadi tuan rumah Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (Pimnas) ke-37 yang akan digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024.


Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

1 hari lalu

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah), Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning (kanan), dan Kepala Badan Sejarah Indonesia PDI Perjuangan Bonnie Triyana (kiri) mengepalkan tangan saat diskusi Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu 20 Juli 2024.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Politikus PDIP Ribka Tjiptaning Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara Desy Ratnasari ke DKPP

Ribka Tjiptaning dan Desy Ratnasari sama-sama bertarung di Dapil Jawa Barat IV yang meliputi Kabupaten dan Kota Sukabumi.


Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

2 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Doc: Unpad.
Hadapi Puluhan Laporan Kasus Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unpad Tambah Personel

Personel Satgas PPKS Unpad berasal dari kalangan mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidikan.


Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

2 hari lalu

Suasana pengambilan sumpah Anggota DPR RI dalam pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 1 Oktober 2024. Sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI yang terpilih berdasarkan Surat Keputusan KPU RI tentang hasil Pemilu Legislatif 2024 untuk periode 2024-2029 dilantik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR 2024-2029 Mulai Bekerja, Dosen HI Fisipol UGM: Respons Cepat Gerakan Peringatan Darurat

Peran anggota DPR yang responsif, transparan, dan berorientasi pada rakyat sangat krusial. Dosen HI Fisipol UGM minta DPR merespons Peringatan Darurat