TEMPO.CO, Jakarta - Ari Dono Sukmanto merupakan Kapolri yang menjabat paling singkat dalam sejarah kepolisian Indonesia. Dia menjabat antara 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari.
Saat itu, Ari Dono yang berkedudukan sebagai Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Wakapolri naik menjadi Kapolri sebagai pelaksana tugas. Dia menggantikan Tito Karnavian, sampai ditetapkannya Kapolri baru.
Sementara itu, dalam sejarahnya, Kapolri paling lama menjabat adalah Kapolri pertama, Komjen Pol RS Soekanto Tjokrodiatmodjo. Dia menjabat dari 29 September 1945 sampai 14 Desember 1959 alias 14 tahun, 2 bulan, 15 hari.
Profil Ari Dono Sukmanto
Ari Dono Sukmanto lahir di Bogor, Jawa Barat, 23 Desember 1961, ia pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Bareskrim Polri pada Maret 2016 dan Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri pada 2011.
Pada 2014, lulusan Akademi Kepolisian 1985 ini ditunjuk menjadi Staf Ahli Manjemen Polri. Ari Dono juga pernah menjadi Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah pada 2013-2014.
Lebih lanjut, dalam perjalanan kariernya, Ari Dono pernah menangani beberapa kasus besar di Indonesia, salah satunya kasus Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menjadi tersangka perkara penistaan agama, saat itu Ari Dono menjadi Kabareskrim.
Ari Dono menetapkan status tersangka pada Ahok setelah mayoritas peyidik berpendapat perkera tersebut harus diselesaikan di meja hijau. "Meski hasilnya tidak bulat, tapi didominasi oleh pendapat yang menyatakan perkara ini harus diselesaikan di pengadilan," kata Ari Dono pada November 2016 kepada Tempo.
Selain itu, ia juga menangani kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 2017.
Kontroversi
Ari Dono pernah terlibat kontroversi terkait pernyataannya mengenai penyelidikan terhadap pejabat pemerintahan daerah yang terindikasi korupsi bisa dihentikan jika mengembalikan uang yang dikorupsi. Menurutnya, pencegahan korupsi lebih penting karena mengurangi dampak kerugian negara. Anggaran penanganan perkara korupsi di kepolisian, kata dia, sering lebih tinggi dibandingkan kerugian negara dari korupsi dengan jumlah yang kecil.
Ari Dono kemudian mengklarifikasi, ucapannya soal koruptor bisa dibebaskan asal mengembalikan uang yang di korupsi bukanlah sikap institusi Polri. Dia menegaskan hal itu merupakan opini pribadinya. "Itu pribadi saja," kata dia di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara,di kutip dari Tempo Selasa, 6 Maret 2018.
NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI I TAUFIQ SIDDIQ I SULTAN ABDURRAHMAN I HENDRIK KHOIRUL MUHID
Pilihan Editor: Kapolri dari Masa ke Masa, Jenderal Hoegeng Kapolri ke Berapa?