TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menanggapi ihwal sepinya pendaftar Calon Pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang dibuka oleh panitia seleksi lembaga antirasuah itu. Per Kamis, 27 Juni 2024, dilaporkan baru ada empat pendaftar untuk Capim KPK dan empat untuk Dewas KPK.
Menurut dia, KPK bakal kesulitan mendapatkan sosok pemimpin yang berkualitas dan berintegritas. Hal itu dikarenakan kepercayaan publik kepada lembaga antirasuah itu semakin tergerus.
Adapun KPK berada di urutan paling buncit sebagai lembaga yang dipercaya publik. Berdasarkan hasil survei dari Indikator Politik Indonesia pada 4 sampai 5 April 2024, KPK hanya mendapatkan 62,1 persen. Sementara lembaga penegak hukum yang berada di urutan teratas sebagai lembaga yang paling dipercaya publik ialah Kejaksaan, dengan capaian 74,7 persen. Disusul oleh Mahkamah Konstitusi, Pengadilan, dan Polri.
"Orang-orang baik otomatis akan enggan untuk mendaftar," kata Praswad saat dihubungi, Ahad, 30 Juni 2024.
Eks penyidik KPK ini sedang menunggu proses persidangan atas gugatan yang dilayangkan bersama Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan sembilan mantan pegawai KPK ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang telah didaftarkan sejak Mei 2024 ini berkenaan dengan uji materiil Undang-undang KPK menyoal batas usia calon pimpinan.
Namun, ujarnya, hingga akhir Juni belum ada pemberitahuan dari MK soal jadwal persidangan perdana gugatan tersebut. Padahal, katanya, penutupan pendaftaran seleksi Capim dan Dewas KPK dilakukan pada 15 Juli 2024.
Tempo telah berupaya meminta jawaban kepada Juru Bicara MK, Fajar Laksono soal jadwal persidangan gugatan Praswad, Novel, Harun, dan para eks pegawai KPK lainnya. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan yang diberikan oleh pihak MK.
Belum jelasnya jadwal persidangan gugatan itu membuat Praswad, Novel, dan sepuluh orang lainnya terhadang untuk mendaftar sebagai Capim KPK. Mereka terhalang oleh aturan batas usia yang mengharuskan pimpinan lembaga antirasuah itu berusia minimal 50 tahun.
Adapun saat ini Praswad berusia 41 tahun, Novel berusia 47 tahun, dan Harun Al Rasyid baru akan berulang tahun ke-50 pada September 2024. Sejumlah eks pegawai KPK lainnya yang hendak mendaftar juga disebut belum memenuhi batas usia tersebut.
Praswad pesimistis gugatannya itu bisa dirampungkan oleh MK sebelum masa pendaftaran Capim KPK ditutup. Ia mengatakan, perlakuan gugatannya ini berbeda dengan perkara-perkara yang lain.
Dia menduga, penyelamatan KPK dan perang terhadap tindak pidana korupsi belum menjadi hal prioritas di Indonesia. "Tidak aneh jika Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di mata dunia terus menurun drastis predikatnya," ucap Praswad.
Ia khawatir jika nantinya seleksi Capim dan Dewan KPK ini sudah diatur sedemikian rupa sejak jauh-jauh hari. Praswad menyebut, ada kemungkinan pendaftaran Capim dan Dewas KPM ini dipakai untuk kepentingan kelompok tertentu sebagai proxy war. Menurut dia, hal itu semestinya tidak boleh terjadi.
Pilihan Editor: Ketika Hadi Tjahjanto Bicara Bahaya Judi Online di Depan Prajurit TNI AU