TEMPO.CO, Jakarta - Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengajukan permohonan uji materi soal batas usia calon pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK saat ini menyatakan bahwa batas usia calon pimpinan KPK adalah minimal 50 tahun.
Batas tersebut membuat Novel dan rekan-rekannya sesama mantan pegawai KPK yang berusia lebih muda tak dapat mendaftar. Maka dari itu, mereka mengajukan permohonan uji materi agar aturan tersebut bisa berubah sebelum pendaftaran calon pimpinan KPK periode 2024-2029 ditutup pada 15 Juli 2024.
Novel mengatakan mereka telah mengajukan uji materi tersebut ke MK sejak Mei 2024. “Atau sebelum Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK terbentuk,” kata Novel melalui pesan singkat pada Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, dia berujar hingga saat ini MK belum juga menentukan hari sidang. “Dan saya kira baru akan disidangkan setelah pendaftaran Pimpinan KPK ditutup,” ucap Novel.
Novel pun menyayangkan lambatnya proses yang terjadi di MK. Sebabnya, keterlambatan itu berpeluang membuat para calon pimpinan potensial gagal mendaftar.
Di antaranya calon potensial itu, kata Novel, ada para mantan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan dipecat pada 2021. Mereka kini tergabung dalam organisasi gerakan antikorupsi IM57 Institute.
Novel menyebut lambatnya proses uji materi akan menghambat mereka untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. “Sangat disayangkan, karena di antara kawan-kawan IM57 banyak sekali yang sangat memahami KPK dan punya pengalaman, pengetahuan bahkan jaringan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” ujar Novel.
Diketahui, ada setidaknya 12 orang eks pegawai KPK dari IM57 yang berencana mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Novel Baswedan adalah salah seorang di antara mereka.
Novel sendiri mengatakan awalnya dia tidak ingin mendaftar jadi pimpinan KPK karena melihat kondisi lembaga itu yang kini begitu buruk. “Tetapi karena khawatir KPK semakin lama terus memburuk dan membuat desakan dibubarkan, maka saya serta banyak kawan-kawan berpikir untuk mendaftar sebagai pimpinan KPK,” kata Novel.
Meski begitu, Novel menyatakan dia dan rekan-rekannya akan menuruti aturan yang berlaku, termasuk soal batas usia jika kemudian tidak dapat diubah tepat waktu. “Kembali lagi tentu aturan formal mesti diikuti,” ucap dia.
Tempo telah menghubungi Juru Bicara MK Fajar Laksono untuk meminta penjelasan terkait jadwal sidang di peradilan konstitusi tersebut. Namun, Fajar belum menanggapi pesan singkat yang dikirim hingga berita ini ditulis.
Pilihan Editor: Gibran Blusukan di Jakarta Atas Restu Prabowo Subianto