Meski demikian, untuk beberapa layanan yang krusial, dengan memanfaatkan PDNS 1 di Serpong, Tangerang Selatan, Banten dan pusat data cadangan di Batam, Kepulauan Riau pemerintah berupaya melakukan pemulihan dengan data terbatas yang ada di kedua pusat data itu.
"Yang jelas, data yang sudah kena ransomware ini sudah enggak bisa di-recovery gitu ya. Jadi kita menggunakan sumber daya yang masih kita miliki," kata Herlan.
BSSN Lakukan Investigasi Digital Forensik
Adapun Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian menambahkan, untuk kepentingan investigasi digital forensik, pihaknya sudah sempat mengambil sampel dari PDNS 2 untuk penelitian lebih mendalam.
Nantinya hasil investigasi itu bakal ditelusuri bersama dengan tim Cyber Crime Polri untuk bisa mendapatkan penanganan yang lebih tepat.
"Kita lakukan terus investigasi ini, kerja sama tentunya dengan Polri untuk bisa memastikan bagaimana ini, nanti kita akan bisa lihat dengan teman-teman dari Kepolisian Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti," kata Hinsa.
Sejumlah layanan publik pada Kamis, 20 Juni 2024, sempat mengalami kendala akibat adanya gangguan pada PDNS 2. Salah satu layanan yang sangat terdampak adalah sistem Autogate milik Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham yang membuat mobilitas masyarakat terganggu.
Setelah ditelusuri, didapatkan fakta PDNS 2 mengalami serangan siber berupa ransomware bernama Brain Cipher, sebuah varian baru dari ransomware Lockbit 3.0.
Hingga Selasa, 25 Juni 2024, teridentifikasi ada 282 instansi yang terimbas dari insiden PDNS 2. Pemerintah pun segera berfokus melakukan pemulihan beragam layanan publik yang terdampak dan sekaligus melakukan investigasi berupa forensik digital.
Pilihan editor: Menkopolhukam Dalami Serangan Ransomware ke PDNS, Sebut BSSN Selidiki Dampak Lanjutan